JAKARTA — Aula Ansyahrul Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi saksi bisu lahirnya para penegak hukum baru. Pada Sabtu (31/1/2026), telah diselenggarakan Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah/Janji Advokat bagi para calon advokat yang berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jakarta.
Acara ini menandai babak baru bagi para praktisi hukum untuk secara legal menjalankan profesinya di seluruh wilayah Indonesia.
Sosialisasi e-Court: Syarat Mutlak Advokat Modern
Sebelum prosesi sumpah dimulai, para calon advokat dibekali dengan sosialisasi mengenai e-Court. Materi ini disampaikan langsung oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta, Sutarto, S.H., M.Hum. Hal ini dilakukan agar para advokat baru tidak hanya menguasai teori hukum, tetapi juga cakap dalam memanfaatkan layanan peradilan berbasis elektronik yang kini menjadi standar utama dalam sistem peradilan di Indonesia.
Dipimpin Langsung Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta
Sidang Terbuka ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Nugroho Setiadji. Prosesi berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh pengurus berbagai organisasi advokat serta para pendamping.
Berdasarkan Keputusan Ketua PT Jakarta Nomor: 20/KPT.W10-U/SK.HK.00.4/I/2026, sebanyak 41 advokat resmi dilantik. Mereka berasal dari berbagai organisasi profesi, di antaranya:
-
Perhimpunan Advokat Nusantara Raya
-
Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia
-
Perkumpulan Lawyer Indonesia
-
Perkumpulan Pengacara Syariah dan Hukum Indonesia, serta beberapa organisasi lainnya.
Penyerahan Berita Acara Sumpah (BAS)
Puncak acara ditandai dengan penyerahan Berita Acara Sumpah (BAS) kepada para advokat. Dokumen BAS ini merupakan “senjata” utama bagi seorang advokat sebagai bukti legalitas untuk beracara di persidangan.
Dengan resminya pelantikan ini, diharapkan para advokat baru tersebut dapat menjalankan tugasnya secara profesional, berintegritas, dan tetap menjunjung tinggi kode etik profesi sebagai Officium Nobile (profesi yang mulia).












