Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, penganiaya anak tiri hingga meninggal dunia, tersangka M (31) berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung.
Kejadian tersebut terungkap dimana pada 5 April 2024 ibu korban perjalanan pulang ke Purwakarta untuk mengantar korban ke neneknya di kampung. Di tengah perjalanan korban meninggal, dan ibu korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Jadi awal mulanya tanggal 4 April itu berawal dari si anak berkelahi dengan saudaranya. Karena mereka dua bersaudara,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Cileunyi pada hari Minggu, 7 April 2024.
“Kemudian tersangka dan juga bapak tirinya ini yang baru menikah kurang lebih 4 sampai 5 bulan dengan ibu korban, itu terganggu dengan kedua anak ini bertengkar,” ujarnya.
Merasa terganggu karena korban sering bertengkar, kemudian atas kekesalannya tersangka melakukan pemukulan kepada korban. Pelaku memukul korban anak di bawah umur ini di bagian ulu hati sampai terjungkal, dan atas perbuatannya tersebut si anak muntah-muntah.
Menurut Ujang tetangga ibu korban menuturkan ke awak media salamolahraga.com, si anak muntah-muntah tidak bisa makan. Kemudian oleh sang ibu diminta untuk istirahat. Penganiayaan bukan dilakukan di rumah saja, melainkan diluar pada saat korban bermain juga dianiaya oleh bapak tirinya.