HUKUM  

Polres Nagan Raya Ringkus Pengedar Sabu di Ujong Patihah, 36 Paket Siap Edar dan RX King Disita

NAGAN RAYA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial S (42), warga Desa Ujong Patihah, Kecamatan Kuala, diringkus petugas saat hendak melakukan transaksi pada Kamis malam (12/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Tersangka tak berkutik saat disergap petugas di halaman sebuah rumah kosong yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi barang haram tersebut.

Barang Bukti Lengkap: Timbangan Digital hingga Uang Tunai

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh aparatur desa setempat, polisi menemukan barang bukti yang cukup signifikan. Tersangka S kedapatan menyimpan 36 paket sabu siap edar yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat bruto 9,35 gram.

Selain paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, antara lain:

  • Timbangan digital dan plastik klip kosong.

  • Uang tunai sebesar Rp1.000.000.

  • Tiga unit telepon genggam (ponsel).

  • Satu unit sepeda motor Yamaha RX King yang digunakan tersangka.

Komitmen Polri Berantas Narkoba hingga ke Akar

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Narkoba AKP Very Syahputra, S.H., M.H., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan keresahan masyarakat di Desa Ujong Patihah.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Keberhasilan ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda Nagan Raya dari ancaman narkoba,” tegas AKP Very Syahputra, Jumat (13/2/2026).

Pihak Satresnarkoba saat ini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut guna memburu jaringan atau pemasok utama yang menyuplai barang haram tersebut kepada tersangka S.

Proses Hukum dan Uji Labfor

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah mendekam di sel tahanan Mapolres Nagan Raya untuk menjalani penyidikan intensif. Barang bukti sabu tersebut akan segera diuji di Laboratorium Forensik (Labfor) Polri sebagai syarat kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Nagan Raya mengimbau warga untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika guna menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari pengaruh zat terlarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *