Seorang gadis berusia 15 tahun asal Kabupaten Jombang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual. Ia diperkosa secara bergilir oleh tiga pelaku yang diketahui bernama KA (52), MIR (21), dan KA (19). Ketiganya merupakan warga Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang, Jombang.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jombang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Margono Suhendra, mengungkapkan bahwa peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.
Berdasarkan keterangan kepolisian, korban awalnya dicekoki minuman keras (miras) oleh ketiga pelaku. Kemudian, korban dibujuk oleh salah satu pelaku untuk ikut bersamanya tanpa mengetahui tujuan yang sebenarnya.
“Ternyata korban dibawa oleh salah satu pelaku menuju gubuk di area persawahan Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang. Di sanalah korban kemudian diperkosa oleh para pelaku,” ujar AKP Margono pada Sabtu (26/4/2025).
Lebih lanjut, AKP Margono menjelaskan bahwa awalnya hanya satu pelaku yang melakukan aksi bejat tersebut. Namun, beberapa waktu kemudian, pelaku lain datang dan turut memperkosa korban.
“Diduga para pelaku ini sudah merencanakan aksinya karena korban mengaku baru mengetahui ada pelaku lain setelah disetubuhi oleh pelaku pertama,” jelasnya.
Korban tidak dapat melakukan perlawanan karena saat kejadian, kakinya dipegangi oleh pelaku lain. Selain itu, korban juga diancam akan dibunuh oleh pelaku KA jika mencoba melawan.
“Saat disetubuhi itu, kaki korban sempat dipegang oleh pelaku lain. Dalam kondisi tersebut, korban tidak berdaya dan terpaksa menuruti kemauan para pelaku,” papar AKP Margono.
Kasus ini terungkap setelah korban tidak kunjung pulang ke rumah, yang membuat ayahnya panik dan berusaha mencari keberadaan putrinya.
“Pada saat itulah, pelaku KA sempat menghubungi ayah korban dan memberitahukan bahwa anaknya berada di rumah pelaku. Untuk menutupi perbuatannya, pelaku ini berdalih kepada ayah korban bahwa korban berada di rumahnya untuk membantu menjaga anak pelaku KA,” imbuh AKP Margono.
Ayah korban kemudian berupaya menjemput anaknya. Kecurigaan muncul ketika ia melihat lebam merah di leher korban. Saat itulah, ayah korban mendesak putrinya untuk menceritakan kejadian yang sebenarnya. Pada 10 April 2025, kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Korban awalnya tidak mengaku karena takut atas ancaman pelaku. Namun, setelah didesak oleh ayahnya, ia akhirnya mengakui telah diperkosa oleh teman-temannya tersebut,” jelas AKP Margono.
Diketahui bahwa korban dan para pelaku saling mengenal. Pelaku KA sering meminta tolong kepada korban untuk menjaga warung angkringannya saat ramai pengunjung.
Kini, ketiga pelaku telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, pelaku KA dan kedua rekannya dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.












