PN Cirebon Hukum Anak Pelaku Tawuran dengan Kewajiban Adzan dan Belajar Al-Qur’an

CIREBON – Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat khusus terhadap seorang anak yang terlibat kasus tawuran. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Senin (25/5/2026).

Berdasarkan putusan itu, anak pelaku diwajibkan tidak melakukan tindak pidana selama masa pengawasan berlangsung selama satu tahun. Selain itu, majelis hakim juga menetapkan sejumlah kewajiban khusus yang bersifat pembinaan keagamaan.

Wajib Adzan dan Mengikuti Pembelajaran Al-Qur’an

Majelis Hakim yang diketuai Rahmawan mewajibkan anak tersebut mengumandangkan adzan Magrib satu kali setiap pekan selama satu bulan. Tak hanya itu, anak juga diwajibkan mengikuti pembelajaran membaca Al-Qur’an sebanyak tiga kali dalam sepekan selama satu bulan.

“Anak diwajibkan mengumandangkan adzan Magrib satu kali dalam seminggu selama satu bulan dan Anak juga diwajibkan mengikuti pembelajaran membaca Al-Qur’an selama tiga kali seminggu dalam sebulan,” ujar Rahmawan saat membacakan putusan.

Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan

Majelis hakim menjelaskan bahwa putusan tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya adanya pernyataan dari anak yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, kesanggupan orang tua dan pihak sekolah untuk melakukan pembinaan, serta kesiapan Dewan Kemakmuran Masjid Al Marqi dalam membimbing kegiatan keagamaan anak tersebut.

Selain itu, majelis juga menilai secara psikologis anak masih berada dalam fase pencarian jati diri sehingga belum memiliki kematangan dalam mempertimbangkan konsekuensi dari setiap tindakan yang diambil.

Bermula dari Tawuran Antar Kelompok

Peristiwa ini bermula ketika anak tersebut mengikuti teman-temannya yang tergabung dalam kelompok Team Kesambi Official yang hendak melakukan tawuran dengan kelompok Team Konten RTR. Dalam peristiwa itu, anak diketahui membawa senjata tajam jenis celurit yang dibeli secara daring.

Insiden kemudian terjadi setelah rombongan anak berpapasan dengan korban. Kesalahpahaman yang terjadi berujung pada aksi kekerasan hingga korban mengalami luka di bagian pelipis mata dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Upaya Diversi Tidak Berhasil

Majelis Hakim mengungkapkan bahwa upaya diversi atau penyelesaian perkara di luar persidangan sebenarnya telah diupayakan. Namun, proses tersebut tidak mencapai kesepakatan karena keterbatasan ekonomi keluarga anak.

“Dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku anak, Majelis Hakim mengupayakan diversi. Akan tetapi, karena keadaan ekonomi yang terbatas mengakibatkan keluarga anak tidak sanggup membantu membiayai permintaan pengobatan dari korban sehingga perdamaian tersebut tidak terjadi,” jelas Rahmawan.

Pembinaan Jadi Prioritas Utama

Majelis hakim melihat adanya keinginan dari anak untuk mendalami nilai-nilai keagamaan. Karena itu, pembinaan melalui kegiatan di Masjid Al Marqi dinilai lebih tepat untuk membantu proses perbaikan perilaku dan pembentukan karakter.

Hakim menegaskan bahwa pemidanaan terhadap anak merupakan langkah terakhir atau ultimum remedium. Oleh sebab itu, putusan yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi anak, keluarga, maupun masyarakat secara luas.

“Mengingat penjatuhan pidana terhadap anak merupakan pilihan terakhir (ultimum remedium) dan diharapkan putusan tersebut memberikan manfaat terhadap anak, keluarga anak serta masyarakat seluruhnya,” tutup Rahmawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *