HUKUM  

PENGANIAYAAN DI MASJID BAITUL MUQORROBIN PURWOASRI KEDIRI

Insiden pemukulan yang dilakukan oleh seorang pengemudi mobil Toyota Calya warna merah dengan Nopol AG 1244 TJ terhadap seorang pemotor berinisial IR di area Masjid Baitul Muqorrobin Desa Sumberjo, Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri pada hari Rabu, 29 Januari 2025 pukul 11.46 WIB terekam kamera CCTV.

Menurut pengakuan IR (korban), sebelum terjadi insiden pemukulan dirinya beberapa kali dipepet ketika hendak ingin menyalip mobil pelaku hingga hampir keluar dari jalan.

Karena terlalu mepet dan takut tercebur ke sungai, IR seketika membanting setir ke kanan untuk menghindar. Tak ingin terjadi konflik di jalan, IR tancap gas dan segera mencari tempat untuk beristirahat sejenak karena syok.

Sesampainya di masjid, IR yang tak ingat dengan plat nomor mobil yang memepetnya berusaha untuk mencari tahu dengan cara merekam ketika mobil tersebut lewat. Setelah berhasil merekam mobil tersebut korban mengecek plat nomornya, namun tanpa diduga ternyata pelaku melihat korban sedang berada di masjid.

Tak menyadari kedatangan pelaku, korban langsung diserang dan terjadilah penganiayaan tersebut di teras Masjid Baitul Muqorrobin Desa Sumberjo, Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri.

Dalam rekaman kamera CCTV masjid tersebut terlihat seseorang turun dari mobil berwarna merah langsung menghampiri seorang pemotor yang berhenti di masjid (korban) dan seketika langsung menarik bajunya dan meluncurkan beberapa kali pukulan. Tak lama kemudian takmir masjid yang berada di dalam mengetahui kejadian pemukulan tersebut dan mendatangi keduanya untuk menghentikan pelaku yang menganiaya korban.

Dalam video tersebut IR korban penganiayaan juga tampak meminta pelaku yang memukulinya tersebut untuk duduk dan membicarakannya baik-baik, namun tak dihiraukan.

Setelah terdengar kumandang adzan barulah pelaku penganiayaan menghentikan perbuatannya, namun masih sempat melepaskan pukulan dan menunjuk-nunjuk ke arah korban.

Setelah itu pelaku hendak pergi dan IR mengikuti ke arah mobil pelaku untuk mengajaknya membicarakan baik-baik permasalahannya, namun pelaku justru menarik helm yang masih dikenakan oleh IR dan menghentakkannya lalu kemudian pelaku pergi dan meninggalkan korban begitu saja.

Penulis: M. RIFQI RIZAEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *