Polisi Tetapkan Lima Tersangka Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam hingga Tewas di Tabanan

TABANAN – Polres Tabanan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial KD yang diduga melakukan pencurian ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Korban dilaporkan meninggal dunia akibat peristiwa tersebut.

Kelima tersangka masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan para terduga pelaku.

Lima Orang Resmi Jadi Tersangka

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan penetapan kelima tersangka merupakan hasil interogasi dan penyelidikan yang dilakukan jajaran Polsek Baturiti bersama Satreskrim Polres Tabanan.

“Setelah diinterogasi kami menetapkan lima tersangka pelaku pengeroyokan yang semuanya adalah laki-laki,” ujar Bayu Pati saat konferensi pers di Mapolres Tabanan, Minggu (26/7/2026) malam.

Penyidik Periksa 18 Saksi

Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 18 saksi untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemudian dari 18 saksi itu, kelima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Teddy.

Ia menambahkan, penyidikan masih terus berlangsung sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah apabila ditemukan alat bukti dan keterangan baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

Dijerat Pasal Pengeroyokan KUHP Nasional

Dalam perkara ini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 262 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Menurut Teddy, Pasal 262 ayat (1) mengatur tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, sedangkan Pasal 262 ayat (4) mengatur pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta mengumpulkan alat bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *