HUKUM  

Panduan Hukum: Simak 6 Langkah Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama

SAMARINDA – Proses perceraian bagi pasangan Muslim harus ditempuh melalui Pengadilan Agama. Namun, kompleksitas alur hukum seringkali membuat masyarakat bingung. Untuk menjamin proses berjalan lancar dan hak-hak hukum terlindungi, pemahaman prosedur yang tepat menjadi kunci.

Menurut praktisi hukum Roszi Krissandi, S.H., banyak masyarakat yang tidak memahami perbedaan mekanisme antara cerai talak dan cerai gugat, serta sering datang tanpa persiapan dokumen yang memadai.

“Sering kali masyarakat datang ke pengadilan tanpa persiapan dokumen yang lengkap atau tidak mengetahui perbedaan antara cerai talak dan cerai gugat. Padahal, keduanya memiliki mekanisme yang berbeda,” ujar Roszi Krissandi, Jumat (31/10/2025).

Roszi Krissandi merangkum enam langkah utama yang harus ditempuh pasangan untuk mengajukan permohonan atau gugatan cerai di Pengadilan Agama:

Langkah-Langkah Mengajukan Perceraian di Pengadilan Agama

1. Menentukan Jenis Gugatan

  • Cerai Talak: Diajukan oleh pihak suami sebagai permohonan.
  • Cerai Gugat: Diajukan oleh pihak istri sebagai gugatan.

2. Menyiapkan Dokumen Krusial

Siapkan fotokopi dokumen seperti buku nikah, KTP, Kartu Keluarga, serta bukti pendukung lain (misalnya surat keterangan domisili atau bukti KDRT jika relevan).

3. Membuat Surat Gugatan/Permohonan Cerai

Dokumen ini harus memuat tiga elemen utama:

  • Identitas Para Pihak: Data lengkap Penggugat dan Tergugat.
  • Posita (Alasan): Kronologi perselisihan yang jelas, faktual, dan sesuai dengan alasan perceraian yang diatur undang-undang (misalnya, pertengkaran terus-menerus).
  • Petitum (Tuntutan): Permintaan yang diajukan ke hakim, seperti mengabulkan cerai, hak asuh anak, atau nafkah anak.

4. Mendaftarkan Perkara ke Pengadilan Agama

Daftarkan perkara ke Pengadilan Agama yang wilayahnya meliputi tempat tinggal pihak Tergugat. Pendaftaran dapat dilakukan langsung di PTSP atau melalui sistem e-Court secara online, disertai pembayaran panjar biaya perkara.

5. Mengikuti Proses Persidangan

Proses wajib yang harus dilalui meliputi:

  • Mediasi: Upaya damai yang wajib diikuti kedua belah pihak jika hadir. Roszi menyebut mediasi sebagai “upaya negara untuk memberi kesempatan terakhir agar pasangan berdamai.”
  • Pemeriksaan Pokok Perkara: Meliputi Pembacaan Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, dan tahapan Pembuktian (menghadirkan saksi dan bukti surat).
  • Kesimpulan dan Putusan Hakim.

6. Menunggu Putusan dan Penerbitan Akta Cerai

Setelah putusan dijatuhkan, kedua pihak diberi waktu 14 hari untuk menerima atau mengajukan banding. Setelah putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap)—dan khusus cerai talak setelah suami mengucapkan ikrar talak—Pengadilan Agama akan menerbitkan Akta Cerai sebagai bukti otentik perceraian.

Roszi Krissandi menyarankan, “Jika merasa kesulitan atau tidak yakin, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan advokat. Pendampingan hukum dapat membantu memastikan seluruh prosedur diikuti dengan benar dan hak-hak anda terjamin.”

Penulis: TIM S.OEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *