Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Sifaniha, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU-NTT, dengan inisial (DS) diduga kuat melakukan hubungan terlarang dengan seorang anak dibawah umur yang baru berusia 16 tahun hingga melahirkan seorang anak.
Aksi DS Oknum Pejabat di Desa Sifaniha tersebut berlangsung pada Tahun 2023 lalu dengan berbagai modus merayu korban lalu menggauli korban berulang kali hingga melahirkan seorang anak.
Aksi tersebut mendapat kencaman dari masyarakat setempat yang menilai penegakan hukum di Indonesia khususnya di Bumi Biinmaffo tidak adil. Pasalnya, oknum Pejabat Desa tersebut lolos dari jeratan hukum.
“Kita minta Kapolres TTU dan jajaran untuk bisa menyikapi persoalan ini dan bisa memberikan hukuman yang setimpal kepada Oknum Pejabat di Desa Sifaniha itu. Seorang aparat desa tapi gatal-buta-tuli dengan anak bawah umur,” ungkap AB, warga Desa Sifaniha, kepada tim wartawan, Minggu (19/02/2024).
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson yang dikonfirmasi wartawan menyampaikan terima kasih atas informasi yang diperoleh itu.
Dikatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran untuk mendalami laporan tersebut dan apabila terbukti benar akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.