Menang di Tingkat Banding, Majalah TEMPO Lolos dari Gugatan Mentan Senilai Rp200 Miliar

JAKARTA — Majalah Berita Mingguan TEMPO kembali mencatatkan kemenangan hukum dalam sengketa melawan Menteri Pertanian/Kementerian Pertanian (Kementan). Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan bahwa gugatan senilai Rp200 miliar yang dilayangkan pihak Kementan dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan ini menguatkan posisi TEMPO dalam sengketa pers tersebut, meskipun terdapat perubahan amar putusan dari tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Amar Putusan: Gugatan Tidak Dapat Diterima

Majelis Hakim PT Jakarta yang diketuai oleh Istiningsih Rahayu dengan anggota Catur Irianto dan Brelyta Ras Ginting, menyatakan bahwa gugatan Penggugat mengandung cacat formil.

“Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman resmi PT Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Selain menolak gugatan, Majelis Hakim juga menghukum Pembanding (semula Penggugat) untuk membayar biaya perkara di dua tingkat peradilan yang ditetapkan sebesar Rp150.000.

Pertimbangan Hakim: Mekanisme Dewan Pers Belum Tuntas

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Tinggi menyoroti bahwa gugatan yang diajukan pihak Kementan dinilai terlalu dini atau prematur. Hal ini dikarenakan sengketa tersebut seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme di Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Majelis Hakim menjelaskan bahwa belum ada pernyataan terbuka dari Dewan Pers yang menyebutkan bahwa Tergugat (TEMPO) tidak melaksanakan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).

“Pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dibenarkan, sehingga berimplikasi gugatan diajukan terlalu dini atau belum memenuhi syarat formal untuk diperiksa pokok perkaranya,” tegas Majelis Hakim dalam sidang yang sejatinya telah diketok pada 2 Januari 2026 lalu.

Kebebasan Pers dan Prosedur Hukum

Kemenangan TEMPO ini menjadi preseden penting dalam perlindungan kemerdekaan pers di Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa setiap sengketa terkait produk jurnalistik wajib menempuh jalur mediasi di Dewan Pers sebelum masuk ke ranah perdata atau pidana di pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *