HUKUM  

Memahami Perbedaan KUHP dan KUHAP dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, terdapat dua kitab undang-undang utama yang menjadi dasar dalam proses penegakan hukum, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Meski sering disandingkan, keduanya memiliki fungsi dan ruang lingkup yang berbeda.

KUHP merupakan hukum materiil yang mengatur tentang jenis-jenis tindak pidana serta sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku kejahatan. Dalam KUHP tercantum berbagai pasal yang mengatur perbuatan yang dilarang, seperti pencurian, pembunuhan, penipuan, hingga penadahan.

Sementara itu, KUHAP adalah hukum formil yang mengatur tata cara penegakan hukum pidana. KUHAP menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum—seperti polisi, jaksa, dan hakim—dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan persidangan.

“Secara sederhana, KUHP menjawab pertanyaan ‘apa yang dilarang dan apa hukumannya’, sedangkan KUHAP menjelaskan ‘bagaimana proses hukum itu berjalan’,” jelas pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Sigit Pramono.

Pemahaman atas perbedaan keduanya sangat penting, baik bagi penegak hukum maupun masyarakat luas, agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami proses peradilan pidana. Pemerintah juga terus mendorong pembaruan kedua kitab tersebut agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan prinsip keadilan.

Sebagai informasi, KUHP yang berlaku saat ini merupakan peninggalan era kolonial Belanda yang mulai diberlakukan sejak 1918, meskipun telah mengalami sejumlah perubahan. Sementara KUHAP mulai diterapkan pada 1981 melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Penulis: TIM S.OEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *