Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Dicegah KPK ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan ini dilakukan dalam rangka mendukung proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Selain Yaqut, dua orang lainnya juga turut dicegah oleh KPK, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, serta seorang pengusaha travel berinisial FHM. Pencegahan berlaku sejak 11 Agustus 2025.

KPK telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, usai memeriksa Yaqut di Gedung Merah Putih KPK. Dalam proses tersebut, lembaga antirasuah mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam praktik penyimpangan pengelolaan kuota haji yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Berdasarkan perhitungan awal, dugaan kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka tersebut masih dalam proses verifikasi lebih lanjut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menanggapi hal ini, Yaqut melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, menyatakan bahwa dirinya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai pencegahan tersebut selain dari pemberitaan media. Namun, ia menegaskan akan bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.

“Saya percaya proses hukum akan berjalan secara profesional dan adil. Saya akan mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan oleh aparat penegak hukum,” ujar Yaqut sebagaimana disampaikan melalui keterangan tertulis.

KPK menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut. Lembaga ini juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Penulis: TIM S.OEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *