Tuding Kades Langgar Prosedur PAW, Ketua BPD Langgapulu Siap Tempuh Jalur Hukum ke Polda Sultra

KONAWE SELATAN — Proses demokrasi di tingkat desa kembali memanas. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Langgapulu, Mujahidin, melayangkan kritik keras atas dugaan pelanggaran mekanisme pemilihan anggota BPD baru di Desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan.

Mujahidin mengeklaim adanya penyalahgunaan kewenangan oleh Kepala Desa Langgapulu yang diduga mengambil alih tugas B_P_D dalam pelaksanaan musyawarah pemilihan anggota baru.

Persoalan Mekanisme PAW dan Dasar Dokumen

Mujahidin menegaskan bahwa pergantian anggota BPD seharusnya merujuk pada mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. Ia menilai langkah kepala desa yang terlibat langsung dalam proses pemilihan secara sepihak telah mencederai aturan kelembagaan yang berlaku.

“Kepala desa diduga ikut terlibat langsung, padahal secara konstitusi desa, kewenangan tersebut berada pada lembaga BPD aktif,” ujar Mujahidin, Minggu (10/05/2026).

Poin krusial lain yang disoroti adalah adanya klaim surat pengunduran diri yang dijadikan dasar pergantian. Mujahidin membantah keras telah menandatangani dokumen tersebut. Ia menduga adanya praktik pemalsuan dokumen yang dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP.

Partisipasi Masyarakat yang Rendah

Selain masalah administrasi, Mujahidin menyoroti aspek demokrasi partisipatif dalam musyawarah pemilihan tersebut. Dari total sekitar 411 warga Desa Langgapulu, dilaporkan hanya sekitar 60 orang yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Angka kehadiran yang rendah ini dinilai tidak mencerminkan keterwakilan masyarakat secara adil dan jujur. “Kami tidak setuju karena musyawarah ini tidak melibatkan mayoritas masyarakat. Ini mencederai prinsip demokrasi di desa kami,” tegasnya.

Laporan ke Polda Sulawesi Tenggara

Sengketa ini dipastikan akan berlanjut ke ranah hukum. Mujahidin menyatakan pihaknya sedang mempersiapkan laporan resmi ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra). Laporan tersebut dimaksudkan untuk meminta penyelidikan menyeluruh atas dugaan penyalahgunaan kewenangan serta indikasi pemalsuan surat dalam proses pemilihan anggota BPD.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Langgapulu belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dan rencana laporan hukum yang dilayangkan oleh Ketua BPD tersebut. Publik kini menanti langkah mediasi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan guna menghindari konflik sosial yang lebih luas di tingkat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *