JOMBANG — Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) secara resmi mengeluarkan peringatan keras terhadap sejumlah bank dan koperasi simpan pinjam di wilayah Kabupaten Jombang. Langkah ini diambil menyusul banjir aduan masyarakat yang merasa hak-haknya sebagai konsumen diabaikan, mulai dari prosedur kredit yang mencekik hingga tertutupnya ruang restrukturisasi pinjaman.
Kondisi ini dinilai sangat mengkhawatirkan karena mayoritas korbannya adalah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sedang berjuang di tengah pemulihan ekonomi lokal.
Praktik Tak Transparan dan Syarat Memberatkan
Berdasarkan data laporan yang diterima LPK-RI, banyak nasabah mengaku terjebak dalam persyaratan tambahan yang tidak dijelaskan secara terbuka sejak awal perjanjian. Saat nasabah mengalami kesulitan keuangan dan mengajukan keringanan, pihak lembaga keuangan justru dinilai menutup pintu dialog atau memberikan syarat yang mustahil dipenuhi.
“Prinsip transparansi, keadilan, dan kepastian hukum seharusnya menjadi fondasi utama. Ketika prinsip ini diabaikan, kepercayaan publik terhadap sistem keuangan akan terkikis habis,” tegas Dedi Mukhlasin, Tim Advokasi LPK-RI Kabupaten Jombang, Sabtu (20/12/2025).
Ancaman Kolapsnya Ekonomi Lokal
LPK-RI menyoroti bahwa tindakan semena-mena dari lembaga keuangan ini dapat menimbulkan efek domino yang berbahaya. Jika UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi Jombang dipaksa memikul beban finansial yang tidak seimbang, potensi konflik sosial dan instabilitas ekonomi daerah bukan lagi sekadar isapan jempol.
Dedi memaparkan bahwa aduan yang masuk mencakup:
-
Minimnya Ruang Dialog: Keluhan nasabah yang diabaikan dan tidak ditanggapi serius.
-
Restrukturisasi yang Dipersulit: Nasabah merasa dipersulit mendapatkan hak keringanan di masa sulit.
-
Penagihan Tidak Berkeadilan: Praktik penagihan yang tidak mengindahkan etika dan aspek kemanusiaan.
Desakan Mediasi dan Pengawasan Ketat
Sebagai garda terdepan perlindungan konsumen, LPK-RI mendesak otoritas terkait untuk memperketat pengawasan dan membuka ruang mediasi yang adil. Mereka meminta perbankan dan koperasi di Jombang segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan internal masing-masing.
“Ketika hak konsumen diabaikan secara sistemis, yang terancam bukan hanya keuangan masyarakat, tetapi juga martabat lembaga ekonomi itu sendiri,” pungkas pernyataan resmi LPK-RI.
Lembaga ini berkomitmen untuk terus mengawal kasus-kasus ini hingga nasabah mendapatkan haknya kembali, guna memastikan stabilitas ekonomi Jombang tetap terjaga tanpa mengorbankan rakyat kecil.













