DAIRI — Rasa keadilan seolah menjauh dari Sukma Singarimbun, warga Gunung Sayang, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi. Laporan polisi terkait dugaan penggelapan mobil yang dilayangkannya sejak September 2024 hingga kini belum menemukan titik terang. Ia menduga proses hukumnya telah “dikondisikan” oleh oknum Kanit Reskrim Polsek Tigalingga berinisial A alias Ri.
Meski status tersangka sudah ditetapkan, sang pelaku hingga kini masih bebas berkeliaran, memicu kecurigaan adanya praktik “kongkalikong” di balik meja penyidik.
Kejanggalan Surat Damai: Korban Dipaksa Jadi Pemohon?
Sukma mengungkapkan serangkaian kejanggalan dalam penanganan kasusnya. Salah satunya terjadi pada 11 April 2025, saat Kanit Reskrim A alias Ri dan anggota berinisial BS mengarahkannya untuk menandatangani sebuah surat.
“Karena saya terlalu percaya, saya tanda tangani. Belakangan saya baru sadar, secara logika tidak mungkin korban yang memohon perdamaian. Seharusnya pelaku yang bermohon agar tidak ditangkap. Ada apa ini? Jangan-jangan ada kongkalikong antara terlapor dan Kanit Reskrim,” ujar Sukma dengan nada kecewa, Sabtu (10/1/2026).
Tersangka Bebas Berkeliaran Meski SP.Tap Sudah Terbit
Kekecewaan Sukma memuncak lantaran pada 9 Desember 2025, Polsek Tigalingga sebenarnya telah mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka dengan nomor SP.Tap/42/XII/RES/1.11/2025/Reskrim. Namun, meski sudah berstatus tersangka, pelaku seolah “kebal hukum” dan tidak kunjung ditahan.
Selain itu, Sukma menyoroti cacat administrasi dalam surat laporan yang ia terima. “Surat Tanda Terima Laporan Polisi yang saya terima bahkan tidak ada stempel resmi dari Polsek Tigalingga. Saya merasa dibodohi,” tegasnya.
Adukan Kapolsek dan Kanit Reskrim ke Polda Sumut
Merasa laporannya dipermainkan di tingkat Polsek, Sukma telah mengambil langkah tegas dengan melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Sumatera Utara pada 17 Juni 2025 dengan nomor registrasi STPM 16/VI/2025.
Ia berharap Kapolda Sumatera Utara segera mengevaluasi kinerja Kapolsek Tigalingga dan Kanit Reskrim A alias Ri yang diduga menunjukkan keberpihakan kepada terlapor.
Konfirmasi Kapolsek Tigalingga Nihil
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Tigalingga IPTU Parlindungan Lumbantoruan, S.H., belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan awak media via WhatsApp pada Sabtu (10/1/2026) tidak mendapatkan balasan, meski status pesan telah terkirim.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kabupaten Dairi sebagai ujian bagi komitmen Polri dalam memberikan pelayanan hukum yang transparan dan bebas dari praktik pungli maupun pengondisian kasus.












