Langgar Aturan Perjalanan Luar Negeri Saat Bencana, Mendagri Sanksi Bupati Aceh Selatan Pemberhentian 3 Bulan

JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Sanksi ini diberikan karena Mirwan melakukan perjalanan ibadah umrah ke luar negeri tanpa izin saat daerahnya berstatus tanggap darurat bencana.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri menyimpulkan bahwa Mirwan melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri.

Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan memiliki dasar hukum yang jelas, merujuk pada Pasal 77 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 yang secara spesifik mengatur pemberhentian sementara selama tiga bulan.

“Jadi jangan sampai nanti isinya [berita] ini suka-sukanya Mendagri. Bukan, ada dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” kata Mendagri dalam keterangan pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Wabup Ditunjuk Plt dan Imbauan Kesiapsiagaan

Sebagai tindak lanjut, Mendagri telah menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan selama Mirwan menjalani sanksi. Selain itu, Mirwan juga akan mengikuti program pembinaan dan magang di Kemendagri.

Mendagri menekankan bahwa dalam situasi darurat bencana, seorang kepala daerah tidak seharusnya meninggalkan wilayah tanpa izin karena masyarakat sangat membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan langsung.

Atas dasar itu, Mendagri mengimbau seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan wilayahnya dan tidak keluar negeri hingga 15 Januari 2026, mengingat potensi bencana hidrometeorologi masih tinggi.

Penggunaan Anggaran Bantuan Harus Tepat Sasaran

Selain sanksi, Mendagri juga meminta kepala daerah lebih peka terhadap kebutuhan spesifik masyarakat terdampak bencana. Ia menekankan agar anggaran bantuan pemerintah pusat sebesar Rp4 miliar untuk daerah terdampak digunakan secara bijak dan tepat sasaran.

“Saya sudah mengeluarkan surat edaran juga kepada seluruh daerah agar dana-dana tersebut betul-betul dipakai untuk kepentingan yang tadi yang dari pusat mungkin tidak bisa dipenuhi karena spesifik [kebutuhannya], misalnya tadi kebutuhan perempuan masalah popok, pampers kemudian lagi sabun, detergen,” tambah Mendagri.

Sanksi pemberhentian sementara ini berbeda dengan mekanisme pemberhentian definitif kepala daerah, yang harus melalui proses rapat paripurna DPRD, usulan, dan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Penulis: DIRMAN SAPUTRAEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *