KAMPAR — Koperasi Siabu Maju Bersama (KSMB) mengungkap bahwa sebagian kebun kelapa sawit yang diberikan oleh PT. Ciliandra Perkasa untuk warga Desa Siabu, Kecamatan Salo, berada di dalam kawasan hutan dan wilayah Rokan Hulu. Hal ini berpotensi merugikan masyarakat karena mereka bisa terjerat masalah hukum.
Pengacara KSMB, Roy Irawan, menyatakan bahwa berdasarkan surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar tertanggal 3 Agustus 2021, total lahan 623,4 hektare yang dialokasikan tersebut memiliki status bermasalah.
Rincian status lahan tersebut adalah:
- 20 hektare berada dalam Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).
- 1,9 hektare berada dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT).
- 55,6 hektare berada di luar wilayah administrasi Kampar, yang diduga mencaplok wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
Roy Irawan mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera menindaklanjuti temuan ini agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban. Ia khawatir masyarakat akan menanggung sanksi pidana dan denda administratif karena dianggap merambah hutan secara ilegal.
Ia juga menyoroti fakta bahwa perusahaan tetap menjalankan program Koperasi Kredit Primer untuk Anggota (KKPA) dengan utang bank sebesar Rp112,79 miliar pada Juni 2022, meskipun status lahan sudah diketahui dari surat BPN.
Menurut Roy, kondisi ini semakin memperkuat alasan masyarakat untuk menolak lahan tersebut, terutama karena letaknya yang jauh dan kondisi kebun yang tidak layak. Sejak awal, masyarakat sebenarnya menuntut lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai perusahaan.












