KPK Soroti Sejumlah Kejanggalan Anggaran di Mojokerto

MOJOKERTO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti beberapa masalah serius terkait tata kelola anggaran di Pemerintah Kota Mojokerto. Catatan ini disampaikan usai pertemuan dengan jajaran Pemkot Mojokerto pada Kamis (14/8/2025).

Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, mendorong Pemkot Mojokerto untuk mempercepat perbaikan tata kelola demi mencegah potensi korupsi. KPK menyoroti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, di mana Mojokerto berada di kategori waspada dengan skor 77,29. Dua aspek yang paling disorot adalah pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan SDM.

KPK secara khusus menyoroti beberapa proyek, termasuk rehabilitasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo. Metode pengadaan proyek ini dinilai berisiko tinggi.

Selain itu, Analis Pemberantasan Korupsi KPK, Nindyah Sunardini, juga memberikan perhatian khusus pada pelaksanaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) yang rawan disalahgunakan. Nindyah menekankan bahwa seluruh proses verifikasi dana hibah dan bansos harus dilakukan dengan cermat untuk mencegah penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan politik.

KPK juga menemukan keganjilan pada proyek Industri Kecil Menengah (IKM) Alas Kaki di Jalan Surodinawan, di mana proses pengadaan berlangsung kilat kurang dari 24 jam dan penyedia sebelumnya “hilang” dari aplikasi INAPROC.

Sebagai respons, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, menyatakan bahwa Pemkot akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari KPK. “Rekomendasi KPK pasti diperhatikan. Tugas pokok dan fungsi OPD sudah dijalankan, termasuk penguatan manajemen risiko,” ujarnya.

Penulis: RONNY BROWNEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *