JOMBANG – Kepala SMKN 1 Jombang, Abdul Muntolib, mengakui adanya “iuran” atau “dana partisipasi” sebesar Rp1,5 juta yang dibebankan kepada wali murid baru. Muntolib berdalih bahwa iuran ini bukan pungutan liar, melainkan untuk pengembangan pendidikan.
Pernyataan ini bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, menegaskan bahwa biaya sekolah di SMA dan SMK negeri adalah gratis, dan hanya boleh ada sumbangan yang bersifat sukarela.
“Sumbangan sukarela itu artinya orang itu boleh nyumbang dan boleh tidak, enggak boleh dipaksa, dipaksa halus pun enggak boleh,” kata Emil.
Anggota dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Hati Keadilan, Dedy Fauriza Rosyadi, mengatakan bahwa tindakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Komite Sekolah adalah perwakilan dari wali murid yang difungsikan sebagai penghubung dengan seluruh wali murid dan bukan pada ranah pembuat kebijakan atau keputusan,” ujar Dedy. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merugikan wali murid dan seharusnya tidak terjadi lagi.
Hingga berita ini dirilis, belum ada tindakan pasti terkait kebijakan yang dinilai bertentangan dengan aturan ini.













