Kepala Desa Sinunukan Tolak PMK 81/2025: Aturan Dinilai Mendadak dan Sebabkan Dana Desa Tahap II Tertahan

MANDAILING NATAL — Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, secara tegas menyatakan penolakan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Peraturan yang mengatur syarat penyaluran Dana Desa (DD) Tahap II ini dinilai mendadak, memberlakukan persyaratan yang mustahil dipenuhi, dan menyebabkan Dana Desa Tahap II tertahan.

Kades menilai PMK 81/2025—tentang Perubahan atas PMK 108/2024 mengenai Pengalokasian dan Penyaluran DD Tahun Anggaran 2025—adalah wujud ambisi program yang dipaksakan di tengah jalan.

Persyaratan Dianggap Mustahil

Salah satu poin krusial dalam PMK 81/2025 adalah mewajibkan desa melampirkan akta pendirian badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai syarat pencairan DD Tahap II.

Para Kades menyoroti inkonsistensi waktu karena PMK yang baru diundangkan pada 25 November 2025 tersebut menetapkan batas waktu pemenuhan administrasi KDMP secara retroaktif hingga 17 September 2025.

“Aturan ini mendadak dan memberlakukan syarat berlaku mundur. Secara faktual, ini mustahil dipenuhi dan bertentangan dengan asas kepastian hukum,” ujar perwakilan Kades, Jumat (5/12/2025).

Dampak Nyata: Gaji dan Pembangunan Terhenti

Penahanan Dana Desa Tahap II berdampak langsung pada operasional desa. Para Kades mengeluhkan terhentinya pembangunan yang telah dimulai dengan dana talangan, serta ancaman serius terhadap keuangan desa.

Konsekuensi utama dari aturan ini adalah potensi keterlambatan pembayaran gaji aparatur desa, termasuk:

  • Pemangku adat

  • Guru PAUD

  • Imam masjid

  • Pegawai syar’iah

Para Kades meminta pemerintah pusat melakukan evaluasi total terhadap PMK 81/2025. Mereka mendesak pemerintah daerah dan DPRD untuk memperjuangkan penundaan penerapan PMK ini hingga tahun anggaran 2026 guna memastikan hak aparatur dan masyarakat desa tidak terhambat.

Penulis: TIM S.OEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *