Keluarga Korban KDRT di Pameungpeuk Garut Minta Pelaku Segera Ditangkap

Garut – 16 April 2024 terungkap sudah korban KDRT di Pameungpeuk Garut.

Menurut anak korban, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Heni yang beralamat di kampung Bunisari RT 05/ RW 04 Desa Mancagahar Kecamatan Pameungpeuk Garut sudah sering terjadi.

Heni sudah sering kali mendapat kekerasan fisik dalam 1 tahun terakhir, itu dilakukan oleh suaminya sendiri yang bernama Oting.

”Pertama itu dilempar martil hingga kena bagian kepala, sehingga korban mengalami luka di bagian kepala dan rambutnya hampir menjadi botak. Korban juga pernah dilempar gelas, namun gelasnya mengenai kaca dinding sehingga korban tertimpa serpihan kaca dinding, korbanpun mengalami luka di bagian wajah yang cukup parah,” ujar anak korban kepada media pada hari Rabu 24 April 2024.

Setelah dianiaya pelaku, korban langsung dibawa oleh Kepala Desa Mancagahar untuk diobati.

Saat dikunjungi keluarganya yang tinggal di Desa Telagasari Kecamatan Banjarwangi saat idul fitri kemarin, anak korban menceritakan semua yang menimpa ibunya, dan akhirnya korbanpun dibawa pulang ke Telagasari di rumah keluarganya yang tinggal di Kecamatan Banjarwangi dengan tujuan untuk mengamankan sementara.

Kendati demikian, keluarga korban berharap kepada suami korban ataupun keluarga dari pihak suami ada pertanggungjawaban terhadap Heni, namun sayangnya hingga kini belum ada tanda-tanda kabar dari pelaku atau keluarganya.

“KDRT merupakan salah satu tindak pidana yang memiliki sanksi hukum yang jelas, pelaku yang terbukti melakukan KDRT bahkan bisa terancam hukuman berat hingga 20 tahun penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah. Sanksi pidana bagi pelaku KDRT diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Ujang Muslih yang mendampingi keluarga korban.

Penulis: IIS CAHYA SUMIRATEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *