BEKASI — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melayat ke kediaman Nur Ainia Eka Rahmadhyna, salah satu korban meninggal dunia dalam insiden kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur. Kehadiran pria yang akrab disapa Kang Dedi (KDM) ini pada Rabu (29/04/2026) bertujuan untuk menyampaikan duka cita mendalam sekaligus memberikan kepastian terkait pembenahan infrastruktur di wilayah terdampak.
Nur Ainia teridentifikasi sebagai warga Jawa Barat kedua yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut. “Saya menyampaikan duka yang mendalam. Semoga peristiwa ini menjadi yang terakhir. Seluruh kelalaian dalam penataan infrastruktur lalu lintas harus segera kita benahi,” ujar Kang Dedi.
Percepatan Pembangunan Flyover dan Dukungan Anggaran
Menanggapi kerawanan di perlintasan sebidang, Kang Dedi menegaskan bahwa pembangunan flyover (jalan layang) di titik padat Bekasi akan segera dieksekusi. Proyek ini mendapat dukungan penuh setelah adanya instruksi langsung dan alokasi anggaran dari Presiden Prabowo Subianto.
“Pak Presiden sudah menginstruksikan penurunan dana 4 triliun untuk wilayah terdampak. Di Pemerintah Provinsi sendiri, alokasi sudah tersedia dan saat ini sedang dalam tahap penyempurnaan Detail Engineering Design (DED). Setelah teknis selesai, langsung masuk tahap lelang,” jelasnya.
Ia mengakui bahwa daerah tempat kejadian merupakan kawasan padat penduduk yang semula merupakan perlintasan resmi, namun berkembang menjadi area pemukiman dengan banyak perlintasan liar. Dukungan fiskal dari Pemerintah Pusat dinilai menjadi solusi atas keterbatasan kemampuan fiskal daerah saat ini.
Tindakan Tegas Terhadap Penguasaan Ormas
Selain infrastruktur, Kang Dedi juga menyoroti aspek ketertiban umum di sekitar stasiun dan pintu perlintasan kereta api. Ia secara tegas melarang adanya Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang menguasai atau menjaga perlintasan secara ilegal demi kepentingan tertentu.
“Tindak saja ormasnya. Tidak boleh di Jawa Barat ada pihak yang menguasai sesuatu yang bukan menjadi haknya. Untuk urusan ini, biar ditertibkan oleh pihak kepolisian,” tegasnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pengelolaan fasilitas umum dan keselamatan lalu lintas dikendalikan sepenuhnya oleh otoritas resmi yang memiliki kompetensi dan standar keamanan yang jelas.












