Karyawan Homestay Harian Didakwa Tiga Pasal, Dua Saksi Kunci Mangkir Dua Kali Sidang

MOJOKERTO – Pemilik Mojopahit Homestay atau RedDoorz Near Train Station, Theti Mahayani (45), melaporkan mantan karyawannya, Yan Dwi Mujiati (49), ke Polres Mojokerto Kota atas dugaan penggelapan uang selama bekerja dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp68 juta.

Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, Yan yang merupakan warga Perumahan Meri, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Jumat (6/3/2026). Sementara Megawati (50), yang juga sempat diperiksa, hanya berstatus sebagai saksi.

Theti mengungkapkan, kecurigaan terhadap adanya dugaan penyimpangan bermula dari ditemukannya selisih dalam laporan keuangan penginapan yang berlokasi di Jalan Cinde Baru II Nomor 14, Kelurahan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto tersebut.

Perempuan yang sebelumnya tinggal di Jepang itu mengaku mulai mencium adanya kejanggalan pada 27 Juli 2024. Saat itu, salah seorang karyawan bernama Eka Mayangsari menolak tamu yang hendak menginap dengan alasan seluruh kamar penuh, padahal masih terdapat lima kamar kosong dari total 11 kamar yang tersedia.

Menurut keterangan Eka, setiap pemesanan kamar harus mendapatkan persetujuan dari Yan selaku penanggung jawab homestay. Temuan tersebut mendorong Theti melakukan pemeriksaan internal.

“Dari pemeriksaan itu ditemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari aliran dana ke rekening Maika Tri Wahyuni, dugaan penyelewengan transaksi walk-in, hingga penggunaan dana operasional,” kata Theti.

Tak lama setelah itu, Yan dan Eka mengundurkan diri pada 31 Juli 2024. Keduanya menyusul Megawati yang lebih dulu mengundurkan diri pada 29 Juli 2024. Persoalan tersebut kemudian dibawa ke ranah hukum.

Dua Saksi Kunci Mangkir Dua Kali

Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto dengan Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo serta hakim anggota Nurlely dan Luqmanulhakim.

Dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar pada 17 Juni 2026, majelis hakim sejatinya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi, yakni Mariska Pasha, Eka Mayangsari, dan Megawati.

Namun, hanya satu saksi yang hadir, yakni Mariska Pasha yang merupakan perwakilan dari pihak RedDoorz. Sementara dua saksi lainnya, Eka Mayangsari dan Megawati, kembali tidak menghadiri persidangan.

Menurut Theti, kedua saksi tersebut telah dua kali mangkir dari persidangan, yakni pada sidang pertama tanggal 10 Juni 2026 dan sidang kedua tanggal 17 Juni 2026.

Korban mengaku kecewa atas ketidakhadiran kedua saksi yang dinilai memiliki peran penting dalam mengungkap perkara tersebut.

Didakwa Tiga Pasal

Dalam perkara ini, Yan Dwi Mujiati didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Subsider, terdakwa juga didakwa dengan Pasal 486 juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 492 juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Persidangan perkara tersebut masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Mojokerto untuk mendengarkan keterangan para saksi dan pembuktian lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *