CIANJUR – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengungkap fakta yang memilukan. Seorang ibu kandung berinisial A (46) dan suaminya berinisial AB (44) yang merupakan ayah tiri korban ditangkap polisi setelah diduga terlibat dalam tindak pidana terhadap anak perempuan tersebut.
Terjadi Selama Tiga Tahun
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra mengungkapkan, dugaan peristiwa tersebut terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni sejak tahun 2023 hingga Mei 2026.
Saat kejadian pertama kali terjadi, korban diketahui masih berusia 14 tahun. Dugaan tindak pidana itu berlanjut hingga korban berusia 17 tahun.
“Peristiwa tersebut terjadi sejak tahun 2023 hingga Mei 2026, saat korban berusia 14 tahun hingga 17 tahun,” ujar AKP Fajri Amelia Putra saat memberikan keterangan di Mapolres Cianjur.
Diduga Demi Mempertahankan Rumah Tangga
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga peristiwa tersebut berkaitan dengan upaya mempertahankan rumah tangga sang ibu dengan suami barunya.
Penyidik mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi karena adanya kesepakatan agar ibu korban tidak diceraikan oleh suaminya yang merupakan ayah tiri korban.
Fakta tersebut menambah keprihatinan publik terhadap kasus yang melibatkan orang-orang terdekat korban yang seharusnya memberikan perlindungan.
Terungkap Setelah Kakak Korban Melapor
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah kakak kandung korban melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Laporan dibuat setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya selama bertahun-tahun. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti hingga menetapkan kedua terduga sebagai tersangka.
Polisi Dalami Dugaan Perekaman Video
Selain dugaan tindak pidana yang dilakukan terhadap korban, polisi juga mengungkap adanya dugaan perekaman video yang dilakukan oleh ibu korban.
Informasi tersebut saat ini masih didalami oleh penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.
Polisi juga terus mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya unsur pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Terancam 20 Tahun Penjara
Kedua tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Cianjur.
Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan perlindungan terhadap korban.
Identitas korban tidak dipublikasikan demi melindungi hak dan privasi anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.












