Jual Pil Koplo Berkedok Konter HP di Jagakarsa, Warga Resah dan Duga Ada Pembiaran dari APH

JAKARTA SELATAN – Peredaran pil koplo dan obat keras Golongan G di Jalan Raya Jagakarsa, Lenteng Agung RT 1/RW 5, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, mencapai titik mengkhawatirkan. Jaringan penjualan obat terlarang ini beroperasi terang-terangan dengan berkamulflase sebagai konter HP, menimbulkan keresahan mendalam di kalangan warga.

Situasi ini semakin ironis karena dugaan kuat mengemuka bahwa aparat penegak hukum (APH) dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Jagakarsa terkesan tak berdaya, bahkan diindikasikan melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang merusak generasi muda ini.

Obat Dijual Bebas Tanpa Izin Edar

Obat-obatan terlarang seperti Tramadol, Hexymer, Zolam, dan Tryex kini dapat dengan mudah diakses di toko-toko yang berkedok konter HP di wilayah Lenteng Agung. Sebuah sumber warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaan.

“APH merasa tidak peduli dengan kondisi ini. Obat-obatan ini dijual bebas tanpa izin edar BPOM,” ujarnya.

Tim investigasi media berhasil membuktikan kebenaran informasi ini. Saat dilakukan pembelian terselubung, terbukti Tramadol dan Hexymer dijual seharga Rp5.000 per butir di salah satu konter HP ilegal tersebut.

Saat tim media datang, seorang penjual bernama Rahmat, asal Aceh, yang mengaku baru satu minggu menjaga toko, secara terang-terangan menyebutkan inisial (A** M) dan R_Y sebagai ‘pemback-up’ dan bagian dari Soal Media. Penjual tersebut bahkan berani menawarkan uang Rp50.000 kepada awak media sebagai upaya penyuapan, yang langsung ditolak.

Ancaman Hukum dan Kerusakan Saraf

Peredaran obat-obatan berbahaya ini jelas melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-Undang Farmasi Nomor 7 Tahun 1963. Obat-obatan seperti Tramadol dan Excimer diketahui menyerang sistem saraf pusat, berpotensi menyebabkan halusinasi, kejang, hingga kerusakan saraf dan penurunan fungsi otak jika dikonsumsi berlebihan.

Tokoh masyarakat setempat mempertanyakan, “Kenapa para pelaku dengan mudah mengedarkan obat terlarang? Apakah ada oknum yang melindungi mereka?”

Melihat kondisi darurat ini, warga menuntut agar Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Jagakarsa segera bertindak tegas untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang ini hingga ke akar-akarnya. Warga juga mendesak agar oknum-oknum yang diduga terlibat dalam jaringan ilegal ini segera ditangkap dan diproses hukum demi masa depan Lenteng Agung yang bebas dari cengkeraman narkoba.

Penulis: TIM S.OEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *