Kendari, 23 Juni 2025 — Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Sulawesi Tenggara (EW-LMND Sultra) mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin pendirian Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Bina Bangsa Kendari.
Desakan tersebut disampaikan menyusul dugaan pelanggaran berat oleh pihak kampus terhadap sanksi administrasi yang dijatuhkan pada tahun 2022 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Dalam sanksi tersebut, kampus dilarang menerima mahasiswa baru, menggelar wisuda, serta tidak mendapatkan akses terhadap pendanaan maupun layanan dari kementerian.
Namun, menurut EW-LMND Sultra, kampus STMIK Bina Bangsa Kendari diduga tetap melakukan penerimaan mahasiswa baru pada tahun 2022, saat sanksi masih berlaku. Akibatnya, sejumlah mahasiswa angkatan 2022 hingga kini diketahui belum terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
“Jika mengacu pada kronologi dan fakta di lapangan, jelas ada pelanggaran. Pihak kampus tetap menerima mahasiswa baru saat berada dalam masa sanksi. Ini bentuk pembangkangan terhadap keputusan Kemendikbudristek,” ujar Ketua EW-LMND Sultra, Halim, dalam keterangannya, Senin (23/6).
Menurut Halim, tindakan tersebut menunjukkan bahwa pihak kampus seolah mengabaikan sanksi yang telah ditetapkan, dan karenanya perlu ada tindakan tegas lanjutan dari kementerian.
“Kami mendesak Kemendikbudristek melakukan investigasi ulang. Jika terbukti benar, maka kami mendorong pencabutan izin operasional kampus sebagai bentuk sanksi tegas atas pelanggaran ini,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak STMIK Bina Bangsa Kendari belum memberikan keterangan resmi atas tudingan tersebut.