TANGERANG — Praktik kejahatan birokrasi diduga kuat tengah menggerogoti Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang. Proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Tahun Anggaran 2025 yang seharusnya menjadi fasilitas publik, kini justru menjadi sorotan tajam karena dituding menjadi ajang penyimpangan anggaran dan pelanggaran hukum yang sistematis.
Bungkamnya Pejabat dan Lemahnya Transparansi
Alih-alih memberikan klarifikasi sebagai bentuk transparansi publik, pejabat DTRB Kabupaten Tangerang memilih untuk menutup diri. Sikap ini memicu kecurigaan adanya upaya penutupan fakta terkait pengelolaan anggaran yang bermasalah.
Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten mengaku telah melayangkan surat konfirmasi resmi namun tidak mendapatkan respons.
“Kami sudah mengirim surat berkali-kali, namun pihak dinas seolah menghilang. Mereka harus bertanggung jawab kepada rakyat atas penggunaan dana APBD ini,” tegas Syamsul Bahri, Ketua GWI Banten, Selasa (10/2/2026).
Kejanggalan Kontrak dan Alasan “Musim Hujan” yang Janggal
Investigasi di lapangan menemukan adanya keterlambatan pengerjaan yang mencolok. Namun, pihak DTRB diduga bertindak sebagai pelindung rekanan dengan tidak memberikan sanksi denda atau prosedur addendum kontrak yang sah.
Terkait alasan “musim hujan” yang sempat mencuat, data menunjukkan ketidaksinkronan fakta. Kontrak pengerjaan seharusnya rampung pada Desember 2025, sementara kendala cuaca ekstrem/banjir baru melanda wilayah tersebut pada Januari 2026. Hal ini memperkuat dugaan adanya kebohongan publik untuk menutupi kelalaian kontraktor.
Pelanggaran Yuridis: Bangunan di Atas Lahan Fasos-Fasum
Temuan yang lebih mencengangkan mengungkapkan bahwa pembangunan GSG tersebut berdiri di atas lahan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) tanpa izin resmi. Secara yuridis, proyek ini diduga melompati serangkaian prosedur wajib, seperti:
-
Perubahan peruntukan lahan.
-
Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).
-
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Pemerhati korupsi, M. Aqil, S.H., menegaskan bahwa pengelolaan APBD harus tunduk pada PP No. 12/2019 dan Permendagri No. 77/2020. “Dana APBD adalah uang rakyat yang harus dikelola dengan tanggung jawab penuh. Praktik yang terjadi saat ini jelas membuka pintu gerbang bagi korupsi skala besar, termasuk adanya indikasi mark-up nilai belanja,” ujarnya.
GWI Banten Siap Bawa Kasus ke Jalur Hukum
Puncak dari keresahan ini, GWI Banten menyatakan telah menyiapkan berkas laporan lengkap untuk diserahkan kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Selain jalur hukum, aksi massa di depan kantor Bupati dan Inspektorat Kabupaten Tangerang juga direncanakan sebagai bentuk protes terhadap praktik KKN yang merugikan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aliran dana rakyat yang diduga diselewengkan dalam proyek GSG tersebut.












