JOMBANG — Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan dan kontraktor pelaksana proyek Puskesmas Keboan dan Jelakombo pada Rabu (6/8). Pemanggilan ini menyusul adanya keterlambatan penyelesaian kedua proyek yang seharusnya rampung pada 5 Agustus 2025.
Wakil Ketua Komisi C, Samsul Huda, menjelaskan bahwa inspeksi lapangan menunjukkan progres proyek belum selesai sesuai jadwal kontrak. Menanggapi hal tersebut, Dinas Kesehatan memberikan perpanjangan waktu. Proyek Puskesmas Keboan diperpanjang satu bulan, sedangkan Puskesmas Jelakombo mendapat tambahan waktu dua pekan.
Samsul menyebut bahwa progres pembangunan Puskesmas Keboan masih sekitar 96 persen, sementara Puskesmas Jelakombo hampir selesai. Perpanjangan waktu ini diberikan agar pekerjaan bisa tuntas tanpa mengabaikan spesifikasi teknis.
Anggota Komisi C lainnya, Syaifulaah, menegaskan bahwa perpanjangan ini bersyarat. Jika proyek tidak rampung tepat waktu dan tidak sesuai standar, pemutusan kontrak bisa menjadi opsi.
Komisi C juga menyoroti beberapa persoalan dalam pelaksanaan proyek, seperti kualitas pekerjaan, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan pengawasan yang dinilai lemah dari pihak konsultan. Komisi C berkomitmen untuk mengawal proyek ini hingga tuntas demi memastikan pelayanan kesehatan masyarakat dapat berjalan optimal.












