Dosen UGM Yogyakarta yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditresrimum Polda Jatim ajukan upaya praperadilan.
Dosen yang juga sebagai ahli nuklir ini ditetapkan sebagai Tersangka melalui surat penetapan Nomor: S.Tab/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum pada 23 Januari 2024, begitu pula dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ke 8 dengan Nomor surat: B/1356/SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum.
Menurut R Adi Prakoso, SH dari kantor Hukum ADVOKASI.ID tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya didasari oleh bukti yang tidak akurat, oleh sebab itu pihaknya akan mengajukan Uji materi penetapan tersangka melalui praperadilan di pengadilan Negeri (PN) Surabaya
“Harapannya praperadilan akan memberikan ruang yang adil bagi klien kami Yudi Utomo Imarjoko untuk membela diri dan membuktikan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya,”ucapnya.
Lebih lanjut Adi Prakoso, SH membantah keras tuduhan bahwa kliennya melarikan diri.
“Selama ini komunikasi antara klien kami dan pihak penyidik Polda Jawa Timur berlangsung baik. Klien kami sendiri sedang menjalani pengobatan di luar negeri dan keberangkatannya telah diketahui penyidik Polda Jatim, oleh karena itu klien kami sangat terkejut ketika mendapati dirinya dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Adi.