Sejumlah pemilik warung kopi (warkop) di Banda Aceh mengadu ke Komisi I DPR Aceh dan Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) usai mendapat somasi dari platform streaming berbayar Vidio.com terkait kegiatan nonton bareng (nobar) Liga Inggris tanpa lisensi.
Audiensi yang berlangsung di gedung DPR Aceh pada Rabu (21/5) itu dipimpin oleh Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Arif Fadillah, S.I.Kom., M.M., dan dihadiri Komisioner KPIA yakni Ahyar, S.T., Samsul Bahri, S.E., dan M. Reza Falevi, M.Sos.
Para pemilik warkop mengungkapkan bahwa mereka tidak mengetahui adanya larangan menayangkan pertandingan Liga Inggris menggunakan akun pribadi untuk nobar. Mereka menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari budaya warung kopi di Aceh dan bukan bertujuan komersial.
“Kami tidak bermaksud merugikan pihak mana pun. Nobar ini bagian dari budaya warung kopi di Aceh. Kami berharap ada solusi yang adil dan berpihak pada usaha kecil,” ujar perwakilan pelaku usaha.
Vidio.com, yang merupakan pemegang hak siar eksklusif Liga Inggris di Indonesia, menyatakan bahwa penayangan konten berbayar di ruang publik memerlukan lisensi khusus. Setidaknya 20 warkop telah menerima surat somasi, dengan denda awal sebesar Rp250 juta yang kemudian dikurangi menjadi Rp150 juta setelah proses mediasi. Beberapa pemilik usaha juga kini menjalani pemeriksaan oleh Polda Aceh.
Menanggapi hal ini, Arif Fadillah meminta Pemerintah Aceh dan lembaga penyiaran lokal memberikan pendampingan hukum kepada pelaku usaha kecil. Ia juga mendorong terbentuknya forum mediasi antara pengusaha warkop dan pihak pemegang hak siar.
“Kami ingin menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan usaha kecil di Aceh,” ujarnya.
“Persoalan ini tidak bisa disikapi secara hitam-putih,” tambahnya.
Komisioner KPIA Samsul Bahri menyatakan kesiapan untuk menjalin komunikasi dengan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (Emtek), induk usaha Vidio.com.
Sementara itu, M. Reza Falevi menegaskan bahwa penayangan Liga Inggris di warkop-warkop Aceh bukan untuk meraup keuntungan, melainkan hanya sebagai layanan tambahan bagi pelanggan.
Ahyar, komisioner KPIA lainnya, menyoroti kurangnya sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kepada pelaku UMKM, sehingga banyak yang tidak mengetahui larangan tersebut.
Sebagai respons, Forum Pelaku Usaha Warung Kopi Banda Aceh berencana menggandeng lembaga bantuan hukum untuk mengkaji langkah hukum dan advokasi yang dapat ditempuh guna melindungi UMKM tanpa mengabaikan hak kekayaan intelektual.












