Masyarakat Pekalongan Raya yang mempertanyakan kasus penganiayaan di SPBU Kertijayan pada 3 Oktober 2022 lalu akhirnya terjawab.
Rabu (21/8/2024) pagi, jajaran Satreskrim Polres Pekalongan Kota berhasil melakukan upaya paksa terhadap MY alias K yang merupakan tersangka tunggal kasus penganiayaan tersebut.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayudha Widiatmoko saat konferensi pers di halaman Satreskrim menyebutkan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk menangani semua kasus yang terjadi di wilayahnya. Terlebih kasus ini menjadi perhatian publik dan selalu viral di media sosial.
Prayudha menyebutkan, adapun pengungkapan kasus yang hampir 2 tahun ini dikarenakan tersangka melarikan diri keluar kota, dan bekerja sebagai Anak Buah Kapal atau ABK. Penyidik terus memantau pergerakan tersangka yang sudah ditetapkan sebagai DPO tersebut, hingga akhirnya berhasil diamankan di Banyuwangi saat kapalnya bersandar.
Dihadapan awak media, MY mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. Dia mengaku khilaf karena emosi sesaat, setelah menegur korban saat memperbaiki motor korban yang mogok. Saat itu, tersangka mengaku terganggu hingga akhirnya mengambil parang yang disimpannya di tempat sampah di lokasi dia bekerja sebagai tukang parkir.
Saat ini tersangka tengah diperiksa dan ditahan di Mapolres Pekalongan Kota dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.












