Berkedok Tawarkan Kerja, Pelaku TPPO di Kapuas Hulu Ditangkap Polisi

KAPUAS HULU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas Hulu berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Seorang pria berinisial FS (29) ditangkap di Kecamatan Badau pada Kamis (14/8/2025) setelah terbukti menjual tiga Warga Negara Indonesia (WNI).

Kasus ini terungkap dari laporan seorang perempuan bernama Rini (22) pada Maret 2025. Ia melaporkan adik dan dua temannya yang tak kunjung pulang setelah dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan toko dan rumah makan di Malaysia oleh tersangka FS.

Namun, setibanya di Kuching, Malaysia, ketiga korban yang berinisial AS (27), ER (24), dan seorang anak berusia 17 tahun, justru dijual FS kepada seorang WN Malaysia berinisial WL seharga RM 3000 (sekitar Rp10,5 juta). WL kemudian menjual kembali para korban, yang berujung pada penyekapan dan pemaksaan kerja sebagai pekerja seks dengan dalih melunasi utang fiktif.

Salah satu korban berhasil menghubungi keluarganya pada 12 September 2024, yang kemudian ditindaklanjuti Polres Kapuas Hulu. Berkat kolaborasi dengan berbagai pihak, FS berhasil ditangkap.

Dalam pemeriksaan, FS mengakui perbuatannya. Uang hasil penjualan korban digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk biaya pembuatan paspor. Barang bukti yang disita polisi adalah paspor dan telepon genggam milik tersangka.

FS kini dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Hukuman bisa bertambah sepertiga karena salah satu korban masih di bawah umur.

Polres Kapuas Hulu mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa prosedur resmi untuk menghindari kasus serupa.

Penulis: RONY SETIAWANEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *