AJPAR, Aplikasi Serba Guna Karya Anak Bangsa untuk Menyanggah Dana Keluar Negeri

Kendari, 2 Agustus 2025 – Aplikasi AJPAR (Aplikasi Jaringan Penggerak Amanah Rakyat) hadir sebagai solusi digital karya anak bangsa yang ditujukan untuk memperkuat ekonomi lokal dan menahan laju aliran dana ke luar negeri. Hal ini diungkapkan oleh H. Amran, Konsultan Utama AJPAR, dalam wawancara eksklusif di Hotel Athaya.

Menurut H. Amran, AJPAR lahir sebagai respons terhadap dominasi aplikasi asing yang menyebabkan lesunya pasar lokal dan dana nasional mengalir deras ke luar negeri. “Kalau ini dibiarkan, kita hanya akan jadi penonton di negeri sendiri,” tegasnya.

AJPAR, yang mengusung konsep ekonomi religius dan patriotis, menawarkan berbagai keunggulan:

  • Tanpa saldo minimum dan potongan top-up, dana dapat digunakan secara penuh.
  • Merchant atau pelaku usaha tidak dikenakan biaya pendaftaran atau markup harga.
  • Potongan untuk driver hanya 3-8%, jauh lebih rendah dari aplikasi sejenis.
  • Transfer antarbank hanya Rp1.500, sementara transfer sesama pengguna AJPAR gratis.

Dengan slogan “terakhir tapi mutakhir”, AJPAR memiliki fitur all-in-one yang mencakup layanan transportasi, marketplace, pembayaran multibiller, mini ATM, hingga jual beli tanah dan properti.

AJPAR juga berfungsi sebagai jembatan layanan publik dengan menyediakan fitur pembayaran PBB, PDAM, retribusi pasar, hingga Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) melalui BAZNAS dan LAZISMU. H. Amran berharap AJPAR dapat memperkuat peran pemerintah daerah dalam pelayanan publik.

Selain itu, AJPAR membuka banyak lapangan kerja, mulai dari driver, kurir, hingga agen mini ATM dan reseller. Toko lokal dan pelaku UMKM juga dapat berkembang melalui sistem cashback, potongan admin rendah, dan harga grosir.

“Dana masyarakat harus tetap berputar di dalam daerah masing-masing, bukan tersedot oleh platform asing,” pungkas H. Amran. Dengan visi kebangsaan yang kuat dan teknologi yang ramah rakyat, AJPAR diharapkan dapat menjadi gerakan ekonomi digital yang berpihak kepada rakyat Indonesia.

Penulis: ODE UNDU, S.LingEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *