MUBA – Insiden kecelakaan maut terjadi di jalur hauling batu bara KM 65, Desa Dayung, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Jumat (1/1/2026) siang. Seorang ibu rumah tangga dilaporkan tewas mengenaskan setelah menjadi korban tabrak lari oleh sebuah truk angkutan batu bara yang diduga melaju ugal-ugalan.
Peristiwa ini menjadi sorotan tajam lantaran terjadi tepat pada hari pertama pemberlakuan larangan truk batu bara melintasi jalan umum di wilayah Sumatera Selatan. Berdasarkan keterangan warga di lokasi kejadian, korban ditabrak oleh truk berwarna merah tanpa muatan yang melaju kencang. Usai kejadian, sopir truk tersebut langsung melarikan diri tanpa memberikan pertolongan kepada korban.
Pelanggaran Terhadap Instruksi Gubernur
Kecelakaan ini memicu reaksi keras dari kalangan aktivis di Kabupaten Muba. Rio, seorang aktivis lokal, mengecam keras tindakan sopir dan pihak perusahaan yang dinilai mengabaikan regulasi pemerintah.
“Larangan tersebut sudah jelas ditegaskan oleh Gubernur Sumsel dalam rapat koordinasi pada Senin, 30 Desember 2025 lalu. Perusahaan wajib menggunakan jalan khusus dan dilarang melewati jalan umum per 1 Januari 2026,” tegas Rio, Sabtu (2/1).
Pelarangan tersebut secara formal tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 500.11/004/Instruksi/2025. Namun, menurut Rio, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak perusahaan, khususnya di wilayah Bayung Lencir, yang belum mematuhi aturan tersebut.
Desakan Pertanggungjawaban Perusahaan
Insiden tabrak lari ini menambah daftar panjang konflik antara aktivitas pertambangan dengan keselamatan warga sipil. Hingga berita ini diturunkan, dilaporkan belum ada pihak perusahaan yang menyatakan bertanggung jawab atas meninggalnya korban di jalur hauling tersebut.
Masyarakat mendesak aparat kepolisian segera mengidentifikasi dan menangkap sopir truk merah tersebut. Selain itu, pemerintah daerah diminta melakukan evaluasi ketat dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tambang yang tetap nekat mengoperasikan angkutannya di jalur yang dilarang sesuai instruksi gubernur yang berlaku.
Keluarga korban dan warga sekitar berharap ada keadilan hukum yang nyata, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.












