NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya bersama personel gabungan melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua unit alat berat jenis excavator (beko) dari dua lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas ilegal.
Selain mengamankan alat berat, petugas juga mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut. Keempatnya selanjutnya dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Nagan Raya Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Nagan Raya dalam memberantas aktivitas pertambangan emas ilegal yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan dan keamanan masyarakat.
“Penindakan ini akan terus dilakukan. Kami juga akan mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik alat berat, pemodal maupun pengelola kegiatan pertambangan,” ujar Kapolres Nagan Raya.
Penyidik Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H. menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Empat orang telah diamankan dan dua unit alat berat turut disita. Saat ini proses penyelidikan dan pemeriksaan masih berjalan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut,” ungkapnya.
Masyarakat Diimbau Tidak Melakukan Pertambangan Ilegal
Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Masyarakat juga diminta ikut berperan dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk memastikan kegiatan pertambangan di wilayah Nagan Raya berlangsung sesuai ketentuan hukum dan tidak merusak lingkungan.












