ASMAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asmat, Papua Selatan, berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis sopi di Distrik Agats. Seorang pria berinisial YM alias Opa diamankan petugas pada Senin malam (6/7/2026) karena diduga memproduksi dan menjual minuman beralkohol ilegal.
Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki melalui Kasatresnarkoba Ipda Muhammad Ilyas mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui sambungan telepon sekitar pukul 19.20 WIT.
Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa penyimpanan minuman keras dalam jumlah besar di sebuah rumah di Jalan Bintang Laut, Distrik Agats.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Asmat langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
“Merespons laporan tersebut, personel Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan lapangan. Sekitar pukul 20.00 WIT, anggota mendeteksi keberadaan terduga pelaku, YM, yang saat itu sedang mengendarai motor listrik di lokasi,” ujar Ipda Muhammad Ilyas dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Petugas kemudian melakukan pendekatan secara persuasif kepada YM dan membawanya ke Mapolsek Agats untuk dimintai keterangan awal.
Menurut Ipda Ilyas, setelah dilakukan pemeriksaan, YM mengakui kepemilikan minuman keras tersebut dan bersedia menunjukkan lokasi penyimpanannya.
Polisi Amankan 25 Liter Sopi Ilegal
Sekitar pukul 22.00 WIT, tim Opsnal Satresnarkoba bersama pelaku menuju rumah yang diduga dijadikan tempat penyimpanan miras ilegal.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus plastik bening berukuran besar, masing-masing berisi 5 liter minuman keras jenis sopi. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 25 liter.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Miras Ilegal
Ipda Muhammad Ilyas menegaskan bahwa minuman keras jenis sopi yang diproduksi secara tradisional tanpa standar kesehatan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, terutama generasi muda.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku YM beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Asmat. Barang bukti selanjutnya akan menjalani pemeriksaan laboratorium serta menjadi bagian dari proses penyidikan dan pengembangan perkara,” jelasnya.
Polres Asmat juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya produksi maupun peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Asmat.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk peredaran barang ilegal demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, sehat, dan kondusif.












