SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menegaskan bahwa surat edaran yang beredar luas di media sosial dan aplikasi perpesanan terkait implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi merupakan dokumen palsu atau hoaks.
Penegasan tersebut disampaikan setelah pemerintah daerah melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap dokumen yang mencatut nama Bupati Musi Banyuasin dan sejumlah instansi pemerintah daerah.
Pemkab Muba: Surat Itu Tidak Pernah Diterbitkan
Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Drs. Syafaruddin, M.Si., memastikan bahwa surat yang beredar tersebut bukan produk resmi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan tanda tangan yang dicantumkan atas nama Bupati Musi Banyuasin bukan tanda tangan asli. Selain itu, cap atau stempel yang digunakan juga bukan stempel resmi milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
“Kami memastikan bahwa surat yang beredar tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Tanda tangan yang dicantumkan atas nama Bupati Musi Banyuasin bukan tanda tangan asli dan cap yang digunakan juga bukan cap resmi pemerintah daerah. Dengan demikian, dokumen tersebut adalah palsu,” tegas Syafaruddin.
Format dan Nomor Surat Tidak Sesuai Aturan
Hal senada disampaikan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Banyuasin, Oktarizal, S.E., yang menegaskan bahwa surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di lingkungan Pemkab Muba.
Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan sejumlah kejanggalan mulai dari nomor surat, format administrasi, hingga mekanisme penerbitan yang tidak sesuai prosedur resmi pemerintahan.
“Setelah kami lakukan penelusuran, surat edaran yang beredar tersebut dipastikan hoaks. Nomor surat, format administrasi, maupun mekanisme penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan tata naskah dinas yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin,” jelas Oktarizal.
Berpotensi Menyesatkan dan Meresahkan Masyarakat
Pemkab Muba menilai penggunaan nama Bupati Musi Banyuasin dan instansi pemerintah dalam dokumen palsu tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat serta dapat menimbulkan keresahan publik.
Karena itu, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dalam menerima maupun menyebarkan informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu dapat berdampak pada terganggunya ketertiban masyarakat serta berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat Diminta Verifikasi Informasi
Sekda Muba mengimbau masyarakat agar selalu melakukan verifikasi sebelum membagikan informasi yang mengatasnamakan pemerintah daerah.
Menurutnya, seluruh informasi resmi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin selalu disampaikan melalui mekanisme dan kanal komunikasi resmi pemerintah.
“Setiap informasi resmi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin disampaikan melalui kanal resmi pemerintah. Karena itu masyarakat diharapkan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menyebarluaskan informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya,” ujarnya.
Ajak Masyarakat Lawan Hoaks Bersama
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan penyebaran hoaks dengan meningkatkan literasi digital dan budaya cek fakta.
Masyarakat juga diimbau untuk memperoleh informasi dari website resmi pemerintah, media sosial resmi Pemkab Muba, maupun perangkat daerah terkait guna memastikan informasi yang diterima akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan langkah tersebut, diharapkan ruang informasi publik tetap sehat, aman, dan kondusif sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi palsu yang dapat memecah belah atau merugikan masyarakat.
“Mari bersama-sama menjaga ruang informasi yang sehat, bertanggung jawab, dan kondusif demi Musi Banyuasin yang aman, tertib, dan harmonis,” tutup Syafaruddin.












