TERNATE — Konflik internal yang melanda Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Maluku Utara pascamusyawarah Daerah (Musda) 2026 kian memanas. Rencana Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) kareteker guna mempersiapkan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) justru menuai gelombang penolakan dari kalangan senior organisasi.
Sorotan tajam tertuju pada mencuatnya nama Bahtiar Kader, yang saat ini menjabat sebagai Korwil HIPMI Maluku Utara, sebagai kandidat kuat penerima mandat kareteker tersebut.
Kegagalan Komunikasi dan Defisit Mediasi
Salah satu senior HIPMI Maluku Utara, Benyamin Idris, secara terbuka mendesak BPP untuk membatalkan rencana penunjukan Bahtiar Kader. Menurutnya, kisruh yang terjadi selama tahapan Musda merupakan cerminan kegagalan komunikasi yang dibangun oleh pihak Korwil dengan para pemangku kepentingan di internal organisasi.
“Kisruh Musda ini mencerminkan kegagalan dalam membangun komunikasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan di internal organisasi. Peran Korwil seharusnya menjadi mediator, namun kenyataannya justru dianggap turut memperkeruh dinamika yang ada,” ujar Benyamin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (02/05/2026).
Bahaya Bias Struktural dalam Resolusi Konflik
Benyamin menekankan bahwa menunjuk figur yang dinilai terlibat langsung dalam polarisasi internal sebagai penyelesai masalah adalah langkah yang kontraproduktif. Ia menilai hal tersebut akan menimbulkan bias struktural yang justru memperpanjang eskalasi konflik alih-alih menghasilkan rekonsiliasi.
“BPP jangan menunjuk orang yang sudah menjadi bagian dari konflik untuk menyelesaikan konflik. Yang dibutuhkan saat ini adalah figur yang netral dan mampu meredam situasi,” tegas Benyamin.
Ia mengingatkan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal BPP HIPMI agar tidak hanya melihat posisi struktural dalam menunjuk kareteker, melainkan harus mengedepankan aspek kapasitas personal, rekam jejak, dan terutama imparsialitas.
Ancaman Kekosongan Kepengurusan
Kondisi BPD HIPMI Maluku Utara saat ini dinilai tengah mengarah pada kekosongan kepengurusan (vakum). Jika tidak segera ditangani dengan bijak, situasi ini dikhawatirkan akan mengganggu fungsi vital organisasi sebagai wadah kaderisasi pengusaha muda di daerah.
Publik internal organisasi kini menanti langkah konkret dari BPP HIPMI. Apakah pusat akan mengakomodasi desakan untuk meninjau ulang rencana SK kareteker tersebut, atau tetap melanjutkannya dengan risiko resistensi yang lebih besar di tingkat daerah. Resolusi ini akan menjadi ujian penting bagi akuntabilitas dan prinsip demokrasi di tubuh HIPMI sebagai organisasi kader nasional.












