Garda Hukum Industri Tambang: Krissandi & Partners Resmi Jalin Kerja Sama Strategis dengan Subkontraktor Batu Bara Kaltim

SAMARINDA — Memasuki pertengahan tahun 2026, peta layanan hukum di Kalimantan Timur mencatat momentum penting. Kantor Hukum Krissandi & Partners, firma hukum yang berbasis di Samarinda, resmi menandatangani Perjanjian Jasa Advokat & Konsultan Hukum Tetap (Legal Retainer) dengan salah satu perusahaan subkontraktor pertambangan batu bara yang beroperasi aktif di wilayah Kalimantan Timur, Rabu (06/05/2026).

Kerja sama yang mulai efektif per 1 Mei 2026 ini dirancang untuk durasi dua belas bulan ke depan, menandai komitmen jangka panjang dalam penguatan aspek legalitas korporasi di sektor energi.

Mitra Strategis di Tengah Kompleksitas Regulasi

Kehadiran Krissandi & Partners menjawab kebutuhan mendasar para pelaku industri tambang akan pendampingan hukum yang bersifat preventif. Di Kalimantan Timur, rantai kontrak antara perusahaan induk, kontraktor, hingga subkontraktor sering kali menyimpan risiko hukum pada klausul-klausul yang kompleks.

Perusahaan subkontraktor skala menengah kerap berada pada posisi rentan karena risiko hukum yang besar, namun belum tentu memiliki tim legal internal yang memadai. Model layanan retainer ini hadir untuk mengisi celah tersebut sebagai mitra strategis yang berdiri di sisi perusahaan sejak dini.

“Kami hadir untuk memastikan perusahaan dapat bergerak cepat tanpa tersandung risiko hukum yang seharusnya bisa dicegah sejak awal,” tegas Roszi Krissandi, S.H., C.PLA., Advokat sekaligus pimpinan Krissandi & Partners.

Samarinda sebagai Episentrum Hukum Korporat

Pemilihan Samarinda sebagai pusat operasional merupakan langkah strategis Krissandi & Partners untuk memahami tekstur hukum lokal. Regulasi daerah yang dinamis, pola hubungan industrial yang khas, serta tantangan geografis di Kalimantan Timur menuntut kehadiran konsultan hukum yang memahami ekosistem lapangan secara mendalam.

Dengan jangkauan layanan tatap muka yang meluas dari Samarinda hingga Sangatta, firma ini memosisikan diri sebagai bagian integral dari bisnis klien. Mereka tidak hanya memberikan konsultasi jarak jauh, tetapi hadir langsung untuk mendengar dan bergerak bersama dalam menghadapi dinamika industri.

Kesepakatan legal retainer ini menjadi sinyal kuat bahwa pelaku usaha pertambangan di Kalimantan Timur kini menempatkan kepatuhan hukum (legal compliance) bukan sekadar beban administratif, melainkan fondasi utama dalam menjalankan roda bisnis yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *