TANGERANG — Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi memberlakukan pembatasan jam operasional bagi sejumlah unit usaha. Kebijakan ini mencakup penutupan sementara tempat hiburan malam serta pengaturan jam buka restoran, rumah makan, hingga kafe di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.
Langkah tegas ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna menjamin kekhusyukan umat Islam dalam beribadah serta memperkuat kerukunan antarumat beragama.
Penutupan Total Tempat Hiburan Malam
Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, menegaskan bahwa penutupan tempat hiburan malam merupakan agenda rutin tahunan yang bersifat wajib. Penutupan ini dimulai satu hari sebelum Ramadan dan akan berlangsung hingga tiga hari setelah Idulfitri.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran bersama MUI. Salah satu poin utamanya adalah menutup sementara seluruh tempat hiburan di wilayah Kabupaten Tangerang tanpa terkecuali,” tegas Maesyal, Selasa (10/2/2026).
Aturan Jam Buka Restoran dan Kafe
Selain tempat hiburan, Pemkab Tangerang juga mengatur waktu operasional bagi pelaku usaha kuliner. Restoran, rumah makan, dan kafe hanya diperbolehkan melayani pelanggan pada jam-jam tertentu untuk menghormati warga yang sedang berpuasa.
-
Jam Operasional: Mulai pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB (waktu sahur).
-
Ketentuan: Di luar jam tersebut, pelaku usaha dilarang melakukan aktivitas pelayanan di tempat.
Kebijakan ini telah disinkronkan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta pemerintah daerah di Tangerang Raya (Kota Tangerang dan Tangerang Selatan) agar tercipta keseragaman aturan di wilayah penyangga ibu kota tersebut.
Pengamanan Ketat dan Sanksi Bagi Pelanggar
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemkab Tangerang mengerahkan personel gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri. Pengawasan ketat akan dilakukan di sejumlah titik rawan guna mencegah terjadinya gangguan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Tupoksi masing-masing OPD sudah jelas. Kami berkoordinasi dengan Forkopimda agar semua pihak menghormati bulan suci ini. Bagi pelaku usaha yang melanggar, akan ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tambah Maesyal.
Dengan adanya pembatasan ini, Pemkab Tangerang berharap suasana Ramadan 1447 H dapat berlangsung dengan khidmat, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.












