HUKUM  

Mantan Camat Baturaja Barat Heryamin Divonis Ringan, Jaksa Banding

Sidang putusan kasus pengadaan barang dan jasa Kantor Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.242.621.594,- (Dua Ratus Empat Puluh Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Satu Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas 1A Palembang, Senin (20/01/2025).

Sidang yang digelar di ruang Garuda dengan no perkara 53/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg dengan agenda putusan majelis hakim terhadap mantan Camat Baturaja Barat Heryamin terlalu rendah dari tuntutan jaksa.

Heryamin yang merupakan Mantan Camat Baturaja Barat sekaligus pengguna anggaran pada kegiatan proyek pengadaan barang dan jasa sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum 2 Tahun 6 bulan, dengan subsider 3 bulan. Namun ada yang menarik perhatian saat majelis hakim membacakan amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Kristianto Sahat H Sianipar, S.H.,M.H. lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Heryamin dinyatakan bersalah dalam kasus proyek pengadaan barang dan jasa hingga menyebabkan adanya kerugian negara.

Mengadili, menyatakan Terdakwa Heryamin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Kristianto Sahat H Sianipar, S.H.,M.H. saat membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dengan subsider 2 bulan,” sambung hakim.

Sementara di ruang sidang terdakwa Heryamin menyatakan menerima terhadap vonis tersebut. “Iya saya terima yang mulia,” ucap Heryamin di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, jaksa tindak pidana khusus Kejari OKU Shailendra Haqqi, S.H. menuntut terdakwa Heryamin dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan subsider 3 bulan. Namun Heryamin divonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Di tempat terpisah jaksa tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri OKU, Shailendra Haqqi, S.H. saat dikonfirmasi media menyatakan banding.

“Iya, vonis terdakwa Heryamin dibawah 2/3 oleh sebab itu sesuai SOP kita akan banding,” kata Shailendra.

Shailendra juga mengatakan usai sidang putusan hasilnya akan dilaporkan ke pimpinan.

“Kita hanya melaksanakan tugas sesuai SOP, jika vonis dibawah 2/3 maka kita pasti banding. Iya memang seperti itulah prosedurnya,” pungkasnya.

Penulis: TIM S.OEditor: SD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *