JAKARTA — Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, M. Yahya Zaini, secara tegas mengusulkan agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki landasan hukum yang kuat dalam bentuk Undang-Undang (UU). Langkah ini dinilai mendesak untuk menjamin keberlangsungan program gizi tersebut agar tidak bergantung pada pergantian kepemimpinan presiden di masa depan.
Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX yang digelar di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Menjamin Kelestarian Program Jangka Panjang
Menurut Yahya, perlindungan hukum melalui undang-undang akan membuat Program MBG menjadi kebijakan negara yang bersifat tetap dan berkelanjutan. Hal ini bertujuan demi kepentingan jangka panjang dalam pemenuhan gizi anak-anak Indonesia sebagai aset bangsa.
“Saya ingin mengusulkan agar MBG ini bisa lestari, berlanjut, berkesinambungan, tidak tergantung kepada presiden siapa yang memimpin nanti. Itu diwujudkan dalam bentuk perlindungannya, dalam bentuk undang-undang,” tegas Yahya di hadapan peserta rapat.
Belajar dari Kesuksesan Jepang dan Brasil
Dalam argumennya, Yahya merujuk pada keberhasilan negara-negara lain yang telah menjalankan program serupa selama puluhan hingga ratusan tahun. Konsistensi tersebut terbukti mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) secara signifikan.
Ia memberikan beberapa contoh konkret durasi pelaksanaan program makan bergizi di luar negeri:
-
Jepang: Telah berjalan selama 137 tahun.
-
Brasil: Telah berjalan selama 71 tahun.
-
India: Telah berjalan selama 31 tahun.
Yahya berharap Indonesia bisa mencontoh komitmen negara-negara tersebut dalam memprioritaskan gizi generasi muda sebagai investasi pembangunan manusia yang tidak boleh terputus oleh dinamika politik lima tahunan.












