HUKUM  

Waspada! Lembur di Hari Libur Nasional Sering Tak Dihitung, Bisa Picu Sengketa Kolektif

JAKARTA – Persoalan penghitungan upah lembur bagi karyawan yang bekerja di hari libur nasional kembali menjadi perhatian. Praktisi hukum ketenagakerjaan menilai masih banyak perusahaan yang keliru dalam memproses kewajiban lembur, terutama bagi karyawan dengan sistem kerja roster atau shift.

Managing Partner Kantor Hukum Krissandi & Partners, Roszi Krissandi, S.H., C.PLA, mengungkapkan bahwa pola ini cukup sering ditemui pada perusahaan yang beroperasi terus-menerus, seperti sektor tambang, transportasi, dan jasa penunjang di Kalimantan Timur.

Menurutnya, perusahaan kerap menganggap pekerjaan di hari libur nasional sebagai bagian dari jadwal rutin. Akibatnya, upah lembur untuk hari tersebut tidak dihitung secara khusus.

Upah Lembur Tetap Wajib Dibayar

Roszi menegaskan, begitu seorang karyawan benar-benar bekerja di hari libur resmi, upah lembur tetap wajib dibayarkan. Kewajiban itu berlaku baik untuk karyawan yang dijadwalkan melalui roster maupun yang dipanggil mendadak.

Formula perhitungannya pun jauh lebih tinggi dibanding lembur hari kerja biasa. Untuk delapan jam kerja penuh di hari libur, angkanya bisa mencapai dua hingga tiga kali lipat dari upah sejam biasa. Bahkan, angka tersebut dapat naik hingga empat kali lipat untuk jam-jam tambahan setelahnya.

Berpotensi Jadi Sengketa Kolektif

Menurut Roszi, persoalan ini berpotensi berkembang menjadi sengketa kolektif karena sifatnya yang berulang dan menyeluruh. Jika satu karyawan tidak memenuhi haknya, besar kemungkinan pola serupa terjadi pada karyawan lain dengan jadwal serupa selama bertahun-tahun.

Begitu satu orang mengajukan keberatan atau menyerikatkan diri, perusahaan bisa menghadapi klaim dari puluhan karyawan sekaligus untuk periode yang sudah berjalan lama.

SPL Jadi Dokumen Kunci

Langkah pencegahan yang dinilai paling efektif adalah menerbitkan Surat Perintah Lembur (SPL) tertulis setiap kali ada penugasan kerja di hari libur. Perusahaan tidak cukup hanya mengandalkan data absensi atau checklock sebagai satu-satunya bukti.

SPL menjadi dokumen kunci yang membuktikan bahwa perusahaan sadar dan telah memproses kewajiban lembur sesuai aturan. Dengan begitu, potensi sengketa di kemudian hari dapat ditekan sejak awal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *