Guru Ngaji di Pandeglang Nekat Tabrak Polisi Usai Kepergok Berbuat Asusila di Mobil, Satu Anggota Terseret 3 Kilometer

PANDEGLANG – Aksi nekat seorang guru ngaji di salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah Pandeglang, Banten, menghebohkan publik. Pria berinisial ED (27) diduga menabrak dua anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Banten setelah kepergok hendak melakukan perbuatan asusila bersama seorang perempuan di dalam mobil.

Peristiwa tersebut terjadi di ruas Tol Rangkasbitung–Panimbang, Kabupaten Lebak, Banten, pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 16.40 WIB.

Akibat kejadian itu, dua anggota polisi mengalami luka-luka. Bahkan, salah seorang korban, Bripda Rizki Novyandri, sempat terseret mobil hingga sejauh kurang lebih tiga kilometer sebelum akhirnya terjatuh ke aspal.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika Bripda Rizki Novyandri bersama rekannya, Briptu Wahyu, sedang melaksanakan patroli rutin. Keduanya melihat sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam berhenti di bahu jalan tol.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan dinas di belakang mobil tersebut untuk melakukan pemeriksaan sekaligus memastikan kondisi pengemudi dan kendarannya. Namun, ketika kedua anggota polisi turun dan mendekati mobil, pengemudi justru tiba-tiba menginjak pedal gas hingga menabrak petugas.

Bukannya berhenti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ED justru melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian. Nahas, Bripda Rizki yang saat itu sedang merekam kendaraan tersebut ikut tertabrak. Tubuhnya sempat berada di atas kap mesin mobil sambil berusaha meminta pengemudi menghentikan kendaraan. Namun, pengemudi tetap melaju dengan kecepatan tinggi hingga korban terseret sekitar tiga kilometer sebelum akhirnya terlempar ke jalan.

Panik Reputasinya Tercoreng

Dari hasil pemeriksaan, ED mengaku melarikan diri karena panik setelah kedapatan hendak melakukan perbuatan asusila bersama perempuan yang disebutnya sebagai pacar di dalam mobil.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Yeremia Iwo, mengungkapkan bahwa tersangka diduga takut reputasinya tercoreng karena profesinya sebagai tenaga pengajar agama. ED diketahui mengajar di beberapa pondok pesantren serta memberikan pengajaran secara privat di rumah warga di wilayah Pandeglang.

Menurut keterangan polisi, tersangka menyadari tindakannya melanggar hukum sehingga memilih kabur ketika dihampiri petugas.

Ditangkap di Pandeglang

Setelah menerima laporan kejadian, polisi melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV di sejumlah gerbang tol. Dari hasil analisis rekaman CCTV Gerbang Tol Serang Barat, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku.

Polisi kemudian menelusuri identitas kendaraan hingga mengetahui identitas dan keberadaan tersangka. ED akhirnya berhasil ditangkap di Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolda Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Perempuan di Dalam Mobil Juga Jadi Tersangka

Perkembangan terbaru dalam kasus ini, polisi tidak hanya menetapkan ED sebagai tersangka. Perempuan berinisial AM yang berada di dalam mobil saat kejadian juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, menjelaskan bahwa AM diduga turut serta dalam perbuatan tersebut. Penyidik menilai AM mengetahui adanya anggota polisi yang tertabrak dan terseret mobil, tetapi tidak berupaya menghentikan kendaraan maupun memberikan pertolongan kepada korban. Keduanya bahkan meninggalkan lokasi kejadian tanpa melaporkan insiden tersebut kepada petugas.

Atas perbuatannya, ED dijerat sejumlah pasal terkait penganiayaan dan kekerasan terhadap petugas kepolisian yang sedang menjalankan tugas. Sementara AM dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait dugaan turut serta dalam perbuatan tersebut.

Kepolisian menyebut para tersangka terancam hukuman pidana hingga sekitar 10 tahun penjara. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polda Banten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *