JAKARTA — Sebuah rekaman video mendadak viral di berbagai platform media sosial memperlihatkan seorang pria dalam kondisi luka-luka usai diduga tertangkap tangan mencuri kotak amal di depan sebuah gerai Alfamart. Pria yang mengaku bernama Alvin Haryo Wardana tersebut memicu perdebatan panas netizen karena tuntutannya kepada kepolisian.
Dalam video singkat yang beredar, Alvin tampak duduk bersandar di kursi tanpa mengenakan baju dengan wajah dan tubuh yang dipenuhi luka akibat aksi main hakim sendiri oleh massa.
Pengakuan Pencurian dan Aksi Main Hakim Sendiri
Di hadapan kamera, Alvin mengakui bahwa dirinya memang mengambil kotak amal yang diletakkan di area depan minimarket tersebut. Namun, suasana berubah menjadi tegang saat Alvin justru mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap orang-orang yang telah mengeroyoknya hingga babak belur.
Sambil menunjukkan noda darah pada pakaian dan luka di tubuhnya, ia merasa menjadi korban kekerasan yang berlebihan. “Saya minta yang mukul saya ditangkap!” tegas Alvin dalam video tersebut.
Perspektif Hukum: Pencurian vs Pengeroyokan
Insiden ini memancing beragam reaksi keras di kolom komentar. Sebagian besar netizen mengecam aksi pencurian kotak amal yang dinilai merusak nilai moral dan sosial. Namun, di sisi lain, pengamat hukum mengingatkan bahwa aksi main hakim sendiri (eigenrichting) dapat menjerat warga dengan pasal pengeroyokan (Pasal 170 KUHP).
Secara hukum, terduga pencuri tetap harus diproses secara pidana, namun tindakan massa yang melakukan kekerasan fisik secara membabi buta juga dapat diproses secara hukum jika korban atau keluarga korban melayangkan laporan resmi.
Menunggu Klarifikasi Pihak Kepolisian
Hingga saat ini, lokasi pasti kejadian dan waktu detail peristiwa tersebut masih dalam tahap penelusuran. Belum ada pernyataan resmi dari otoritas kepolisian setempat mengenai identitas lengkap pelaku maupun penangkapan oknum warga yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Publik kini menunggu langkah tegas kepolisian dalam menangani kasus ganda ini—dugaan pencurian kotak amal dan aksi kekerasan di muka umum—agar tidak menjadi preseden buruk bagi ketertiban hukum di masyarakat.












