Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Tujuh Polisi Diamankan Bareskrim, Diduga Terlibat Kasus Narkotika

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengamankan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial AKP P bersama tujuh personel kepolisian lainnya yang diduga terkait perkara tindak pidana narkotika.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Subdirektorat IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Senin (27/7/2026). Para personel yang diamankan terdiri atas tujuh anggota Polres Tangerang Selatan, termasuk Kasat Narkoba, serta seorang anggota Polda Aceh.

Delapan Personel Polisi Diamankan

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan adanya operasi penindakan tersebut.

“Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta enam orang anggotanya dan satu orang anggota Polda Aceh,” ujar Eko.

Dengan demikian, total terdapat delapan personel kepolisian yang diamankan dalam perkara tersebut.

Diduga Terkait Peredaran Narkotika

Berdasarkan informasi awal, para personel tersebut diduga terkait dengan perkara peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkotika.

Namun demikian, hingga kini Bareskrim Polri belum membeberkan secara rinci kronologi penangkapan maupun dugaan peran masing-masing personel yang diamankan.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap seluruh pihak yang diamankan.

Bareskrim Janjikan Rilis Resmi

Brigjen Eko mengatakan, informasi lengkap mengenai pengungkapan kasus tersebut akan disampaikan setelah proses penyelidikan dan penyidikan berkembang.

“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut,” katanya.

Tambah Daftar Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat

Kasus ini menambah daftar dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam perkara tindak pidana narkotika.

Sebelumnya, perkara serupa juga pernah menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Narkoba Polres Bima AKP Maulangi.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka setelah menemukan koper berisi narkotika yang diduga berkaitan dengannya di kediaman seorang anggota polisi di Tangerang, Banten.

Dari pengungkapan kasus itu, penyidik menyita barang bukti berupa 16,3 gram narkotika, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.

Penyidik juga mengungkap dugaan aliran dana senilai Rp2,8 miliar yang disebut diterima Didik dari jaringan peredaran narkotika.

Sementara itu, terkait perkara terbaru yang melibatkan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan dan sejumlah personel lainnya, Bareskrim Polri menegaskan proses pendalaman masih berlangsung. Hingga berita ini diterbitkan, penyidik belum menyampaikan secara resmi dugaan peran masing-masing pihak maupun menetapkan status hukum lebih lanjut terhadap seluruh personel yang diamankan.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang diperiksa berhak memperoleh proses hukum yang adil hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis: TIM SAGAEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *