JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah berani dengan mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian ekosistem hutan nasional.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil langsung oleh Kepala Negara setelah mendalami hasil investigasi komprehensif dari Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Instruksi Langsung dari London
Laporan percepatan audit tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo dalam rapat terbatas yang digelar secara virtual dari London, Inggris, Senin (19/01/2026). Langkah ini dipicu oleh rentetan bencana hidrometeorologi yang melanda ketiga provinsi tersebut, yang disinyalir diperparah oleh kerusakan kawasan hutan.
“Dua bulan setelah dilantik, Presiden telah menerbitkan Perpres 5/2025 tentang pembentukan Satgas PKH. Satgas ini bertugas melakukan audit ketat terhadap usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan,” ujar Mensesneg di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/01/2026).
Rincian Perusahaan yang Dicabut Izinnya
Pencabutan izin ini menyasar berbagai sektor yang dinilai tidak patuh terhadap regulasi lingkungan. Adapun rincian 28 perusahaan tersebut meliputi:
-
22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) baik Hutan Alam maupun Hutan Tanaman.
-
6 Perusahaan di bidang pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Pemerintah menilai langkah ini krusial untuk mengembalikan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan dan mencegah bencana alam yang lebih besar di masa depan.
Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Mensesneg menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berhenti pada 28 perusahaan ini saja. Audit akan terus dilanjutkan secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia. Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang terus memantau langkah-langkah pemerintah dalam menjaga kekayaan alam.
“Pemerintah berkomitmen menertibkan seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelanggar yang merugikan rakyat dan lingkungan,” tegas Prasetyo Hadi.












