JAKARTA — Pemerintah resmi mengambil langkah mitigasi strategis guna merespons lonjakan harga avtur dunia akibat dinamika geopolitik di Timur Tengah. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa penyesuaian tarif merupakan langkah terukur untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan nasional dan perlindungan daya beli masyarakat.
Dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (06/04/2026), pemerintah mengumumkan paket kebijakan komprehensif mulai dari penyesuaian biaya tambahan bahan bakar hingga pemberian subsidi pajak.
Penyesuaian Fuel Surcharge (FS) Menjadi 38%
Sebagai respons atas naiknya biaya operasional maskapai, Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian komponen fuel surcharge (FS) menjadi 38%, naik signifikan dari yang sebelumnya hanya 10% untuk pesawat jet dan 25% untuk pesawat propeller (baling-baling).
“Kebijakan ini dirancang untuk menjaga harmoni. Kami tidak memutuskan sepihak, melainkan telah melalui koordinasi ketat dan menerima masukan dari seluruh maskapai domestik,” ujar Menhub Dudy.
Subsidi PPN Rp2,6 Triliun dan Penghapusan Bea Masuk
Guna meredam dampak kenaikan agar tidak terlalu membebani konsumen, pemerintah meluncurkan dua stimulus besar:
-
PPN Ditanggung Pemerintah (DTP): Pemerintah menanggung PPN sebesar 11% untuk tiket pesawat niaga berjadwal kelas ekonomi dalam negeri. Anggaran sebesar Rp2,6 triliun telah disiapkan untuk subsidi selama dua bulan ke depan (Rp1,3 triliun per bulan).
-
Penghapusan Bea Masuk Suku Cadang: Pemerintah resmi menghapus bea masuk untuk suku cadang (spare part) pesawat. Langkah ini diharapkan mampu menekan biaya perawatan (maintenance) yang selama ini menjadi beban besar bagi maskapai nasional.
Kenaikan Harga Tiket Dijaga di Bawah 15%
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa avtur berkontribusi sekitar 40% dari total biaya operasional pesawat. Meski kenaikan harga energi global tidak terelakkan, pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas harga tiket di pasar.
“Melalui berbagai mitigasi strategis ini, pemerintah menjaga agar kenaikan harga tiket pesawat hanya berada di kisaran 9% hingga 13% saja,” tegas Menko Airlangga.
Kebijakan ini diambil mengikuti tren global, di mana banyak negara telah melakukan penyesuaian tarif serupa akibat tekanan harga energi dunia. Dengan adanya subsidi PPN dan penghapusan bea masuk suku cadang, diharapkan industri penerbangan Indonesia tetap kompetitif dan layanan transportasi udara tetap terjangkau oleh masyarakat luas.












