Masa pensiun merupakan kesempatan bagi para pegawai untuk menikmati hari tua tanpa memikirkan pekerjaan. Selain tidak ada kewajiban bekerja, pensiunan juga memiliki penghasilan yang berbeda dengan ketika bekerja. Apakah saat masuk usia pensiunan kewajiban perpajakannya hilang? Jawabnya adalah tidak.
Meskipun sudah tidak bekerja, pensiunan tetap memiliki kewajiban lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi apabila status wajib pajak adalah aktif, meskipun penghasilannya dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Apabila pensiunan kesulitan untuk menjalankan kewajiban perpajakan, pensiunan dapat mengajukan permohonan menjadi non efektif (NE), sehingga pensiunan tidak lagi perlu menyampaikan SPT Tahunan dan terhindar dari sanksi administrasi berupa denda 100.000 apabila tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Untuk menjadi non efektif, pensiunan dapat mengajukan permohonan non efektif langsung ataupun melalui jasa ekspedisi ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar, dilengkapi dengan fotocopy KTP dan bukti pendukung.
Setelah mengajukan permohonan non efektif, DJP akan melakukan penelitian terhadap kesesuaian permohonan. Jika pemohon memenuhi kriteria, maka Kepala KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan penetapan wajib pajak non efektif. Proses penetapan wajib pajak NE adalah lima hari kerja setelah diterbitkannya bukti penerimaan surat (BPS).
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa walaupun wajib pajak memiliki penghasilan di bawah PTKP namun ketika status NPWPnya adalah aktif, kewajiban perpajakan masih tetap melekat.