JAKARTA — Pemerintah resmi memperketat tata kelola belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di seluruh instansi. Langkah ini diambil guna memastikan anggaran digital nasional benar-benar berdampak nyata pada layanan publik dan tidak habis untuk pengadaan aplikasi baru yang bersifat duplikatif.
Kebijakan tegas ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional (RIPDN) 2025–2045 di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Wajib Izin ‘Clearance’ Sebelum Pengadaan
Meutya Hafid menjelaskan bahwa ke depan, seluruh belanja aplikasi dan infrastruktur digital di kementerian serta lembaga wajib melalui mekanisme rekomendasi izin pengadaan (clearance). Hal ini bertujuan agar setiap proyek digital selaras dengan arsitektur nasional Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Pencegahan duplikasi kegiatan dan optimalisasi anggaran negara termasuk efisiensi sebagai semangat utama dari Bapak Presiden,” tegas Meutya Hafid dalam keterangannya.
Akhiri Era Aplikasi “Silo” dengan SPLP
Salah satu masalah utama yang disoroti Menkomdigi adalah banyaknya aplikasi pemerintah yang berjalan sendiri-sendiri tanpa konektivitas. Untuk mengatasinya, Kemkomdigi mewajibkan setiap aplikasi mengadopsi prinsip interoperabilitas melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP).
Dengan SPLP, pertukaran data antar-instansi akan menjadi lebih:
-
Terkontrol: Data mengalir melalui jalur resmi.
-
Dapat Ditelusuri: Memudahkan pengawasan penggunaan data.
-
Dapat Diaudit: Menjamin integritas dan keamanan data nasional.
Audit Teknologi dan Evaluasi Ketat
Selain perizinan di awal, pemerintah juga mewajibkan proses audit teknologi yang ketat bagi sistem yang sudah berjalan. Setiap instansi diwajibkan menyampaikan hasil evaluasi belanja TIK tahun sebelumnya sebagai syarat keberlanjutan program.
Meutya berharap transformasi ini dapat mengubah budaya kerja yang terkotak-kotak (silo) menjadi pemerintahan yang utuh (whole of government).
“Upaya ini butuh koordinasi, kemauan, keterbukaan, dan kolaborasi aktif dari seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” pungkasnya. Langkah ini menjadi komitmen pemerintah untuk memastikan ruang digital nasional memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.












